IMPLIKASI PENGATURAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015
Abstract
Abstract
This article aims to assess the implications of the arrangement of property distribution along with the verdict of the Constitutional Court No. 69/PUU/XIII/2015. This article is included in the type of legal research, which is prescriptive and applied. The source of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, by way of library/document studies, technical analysis of legal materials using silogism and interpretation methods. The results showed that the positive implications whereby the different nationalities who would be married would be likely to make a marriage treaty, to govern their property as desired by both parties. So this decision does not harm them, which in this is entitled to possess land with property rights, and the existence of legal certainty for mixed marriage actors. The negative implications of the post MK decree No. 69/PUU-XIII/2015 because it has not been socialized optimally, it is not uncommon for notary to make marriage agreements after marriage, both between CITIZEN-FOREIGNER and the spouse of WNI-WNI, because it can cause harm to third parties.
Keywords: Shared property; Mixed marriage; Agreement After mating
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implikasi pengaturan pembagian harta bersama dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015. Artikel ini termasuk ke dalam jenis adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implikasi positif dimana orang yang berbeda kewarganegaraan yang akan melangsungkan perkawinan cenderung akan membuat perjanjian perkawinan, untuk mengatur harta kekayaan mereka sesuai yang dikehendaki kedua belah pihak. Sehingga keputusan ini tidak merugikan mereka, yang dalam ini berhak untuk memiliki tanah dengan hak milik, dan adanya kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran. Implikasi negatifnya pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 karena belum tersosialisasikan secara optimal, tidak jarang notaris menolak membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan, baik antara WNI-WNA maupun pasangan WNI-WNI, karena dapat berakibat merugikan bagi pihak ketiga.
Kata Kunci: Harta Kekayaan Bersama; Perkawinan campuran; perjanjian setelah kawin.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.