EKSEKUSI CASH COLLATERAL DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI (Studi Kasus di Bank BPR Intidana Sukses Makmur)

Agustinus Aditya Surya, Pranoto .

Abstract

Artikel ini mengkaji dan mendeskripsikan tentang bagaimana pengikatan cash collateral sebagai jaminan kredit serta bagaimana eksekusi cash collateral apabila debitur wanprestasi di Bank BPR Intidana Sukses Makmur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu hasil wawancara serta data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, karya ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi cash collateral apabila debitur wanprestasi, Bank BPR Intidana Sukses Makmur dapat melakukan eksekusi secara langsung (parate eksekusi) yang didasarkan dengan adanya surat kuasa pencairan yang telah dibuat bersamaan dengan perjanjian kredit.

Keywords

Cash Collateral; Gadai; Jaminan; Kredit.

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdulkadir Muhammad. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salim H. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Thomas Suyatno. 1995. Dasar-dasar Perkreditan, edisi ke empat. Jakarta: PT.Gramedia.

Jurnal

Ashofatul Lailiyah. 2014. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko”. Jurnal Yuridika. Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Mulia, B./ W., & Kashadi, R. 2016. “Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Gadai Sertifikat Deposito Di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pemuda Semarang.” Diponegoro Law Journal. Vol.5, No. 3. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Pangemanan, F. W. S. 2019. “Implementasi Pasal 1238 Kuh Perdata Terhadap Penentuan Debitor Yang Cidera Janji Dalam Perjanjian Kredit”. Lex Et Societatis. Vol.VII, No.4. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Sari, I. M., Siregar, S., & Harahap, I. 2020. “Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Dalam Perbankan”. In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS). Vol. 1, No. 1. Medan: Univeristas STMIK Budi Darma.

Yudha Sindu Riyanto & Tuhana. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo”. Jurnal Private Law. Vol. VI, No. 2. Juli-Desember 2018. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Refbacks

  • There are currently no refbacks.