PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN DALAM MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam menggunakan layanan peer to peer lending. Penelitian ini adalah penelitian empiris bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini didapat dengan melakukan wawancara terhadap penerima pinjaman peer to peer lending, penyelenggara peer to peer lending, dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengajukan pinjaman, penerima pinjaman sering kali merasa dirugikan oleh penyelenggara atau penyedia layananan. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh penerima pinjaman yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan perlindungan hukum yang berasal dari penyelenggara pinjaman. Perlindungan hukum secara represif yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Iswi Haryani dkk. 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Nofie Iman. 2016. Financial technology dan Lembaga Keuangan.Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri
Sarwin Kiko Napitupulu,dkk. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech.Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen
Jurnal
Adi Setiadi Saputra. 2019. “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to peer lending dalam Kegiatan Peer to peer lending di Indonesia”. Jurnal Veritas et Justitia. Volume 5 Nomor 1, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
Eric C Chaffee and Geoffrey C. Rapp. 2012. “Regulating Online Peer-to Peer Lending in the Aftermath of Dodd-Frank: In Search of an Evolving Regulatory Regime for an Evolving Industry”,Washington and Lee Law Review. Volume 69 Issue 2. United States of America: Washington and Lee University School of Law
Lely Kurniawati dan Albertus Sentot Sudarwanto. 2019. “Legal Protection for Creditor Due To Debitors Default in Bank Loan Agreement”. The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention. Volume 6 Nomor 11, India: Valley International Meline Gerarita Sitompul. 2018. “Urgensi Legalitas Financial technology (FINTECH): Peer to peer lending di Indonesia.” Jurnal Yuridis UNAJA. Volume 1 Nomor 2, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa
Windy Sonya dan Moch. Najib Imanullah. 2020. “Aspek Hukum Peer to Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian)”. Jurnal Privat Law. Volume 8 Nomor 1, Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.