PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP DESAIN GRAFIS DALAM MEDIA SOSIAL PINTEREST
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis mengenai bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik hak cipta atas desain grafis dalam media sosial pinterest ditinjau menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan menggunakan metode deduksi dengan silogisme hukum. Hasil peneniltian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum secara langsung bagi pencipta desain grafis atas desain grafis yang telah diunggahnya dalam media sosial pinterest. Jika terjadi pelanggaran hak cipta atas desain grafis dalam pinterest, pencipta dapat melakukan upaya hukum baik secara preventif maupun represif untuk melindungi ciptaannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Suyud Margono dan Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual - Aspek Hukum Bisnis. Jakarta : Grasindo.
Jurnal
Devi Rahayu. 2011. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura”. Mimbar Hukum. Volume 23 Nomor 1, Bangkalan : Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.
Hulman Panjaitan. 2017. “Sanksi Pidana Plagiarisme Dalam Hhukum Positif Di Indonesia”. Jurnal Hukum tô-râ. Volume 3 Nomor 2, Jakarta : Universitas Kristen Indonesia.
Inda Nurdahniar. 2016. “Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan. Veritas et Justitia. Volume 2 Nomor 1, Bandung : Universitas Katolik Parahyangan.
Ita Susanti dan NS Junaedi. 2013. “Perlindungan Hukum Hak CiptaDalam Proses Belajar Mengajar di Politeknik Negeri Bandung”. Sigma-Mu. Volume 5 Nomor 2, Bandung : UP MKU Politeknik Negeri Bandung.
Maya Jannah. 2018. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia”. Jurnal Ilmiah “Advokasi”. Volume 6 Nomor 2, Labuhan Batu : STIH Labuhan Batu.
Sudjana. 2019. “Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal HAM. Volume 10 Nomor 1, Bandung : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Wahyudin Darmalaksana. 2017. “Permohonan Hak Cipta Atas Kekayaan Intelektual Berbasis Elektronik”. Jurnal Riset dan Inovasi. Edisi November – Desember 2017, Bandung : Pusat Penelitian dan Penerbitan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Sunan Gunung Djati.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Internet
https://dailysocial.id/post/apa-itu-pinterest diakses pada tanggal 22 Oktober 2020 pukul 22.38 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Perancang_grafis#:~:text=Perancang%20grafis%20atau%20sering%20disebut,seperti%20brosur%20dan%20mengiklankan%20produk, diakses pada tanggal 11 November 2020 pukul 21.15 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.