PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG SUDAH MENINGGAL
Abstract
Abstract
This articles aims to analyze the construction of the legal relationship between testator, heirs, and the state as well as to study and analyze the form of accountability for state losses that have been caused by criminal offenders who have died in court proceedings. The research method is using normative legal research with statute approach, case approach, and conseptual approach. The legal materials used are primary and secondary legal materials, with data collection techniques used are document study technique or library study technique. Based on the result of the research, it can be concluded that there is a relationship between the heir and the state resulting from the act of the testator who commits corruption and the obligation to pay the loss still exists even though in the Criminal Code the criminal obligation has been terminated because the perpetrator died, the heirs of the perpetrators of a criminal act of corruption are obliged to be responsible if the person concerned receives the inheritance and the inheritance has been proven to contain losses to state finances.
Keywords: Heirs; Inheritance; Responsibilities; State Finance Loss
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukum antara pewaris, ahli waris, dan negara serta mengkaji dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban dari kerugian negara yang telah diakibatkan oleh pelaku tindak pidana yang sudah meninggal di dalam proses pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang - undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa adanya konstruksi hubungan antara ahli waris dengan negara yang ditimbulkan dari perbuatan pewaris yang melakukan korupsi dan kewajiban untuk membayar kerugiannya tetap masih ada walaupun di dalam KUHP kewajiban pidananya telah gugur dikarenakan pelakunya meninggal dunia, Ahli waris dari pelaku tindak pidana korupsi wajib bertanggungjawab apabila yang bersangkutan menerima harta warisan tersebut dan harta warisan tersebut telah secara nyata terbukti mengandung kerugian keuangan negara.
Kata Kunci: Ahli Waris; Kerugian Keuangan Negara; Tanggung Jawab; Waris
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
A. Pitlo. 1979. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Diterjemahkan oleh M. Isa Arief). Jakarta: PT Intermasa.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Soleman B. 1987. Hukum Adat: Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang.Bandung: Eresco.
Jurnal :
Asni Zubair. 2014 “Praktik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat” Al-Risalah. Volume 1 Nomor 1. Jambi: Faculty Of Sharia UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Barlinti, Yeni Salma. 2013. “Inheritance Legal System In Indonesia: A Legal Justice For People”. Indonesia Law Review. Year 3 Volume 1. Depok: Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Edwin Nehemia: Wuisan. 2016. “Sengketa Hak Milik atas Tanah Warisan yang Dikuasai oleh Ahli Waris yang Bersengketa”. Jurnal Lex Crimen, Volume 5 Nomor 6. Manado:Fakultas Hukum UNSRAT.
Frans Rudy Putra Zebua. 2008. “Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan)”, Mercatoria. Vol.1 No. 2. Medan: Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Medan Area.
Putu Ari Sara Deviyanti, Made Suksma Prijandhini Devi Salain. 2016. “Hak Anak Tiri Terhadap Waris Dan Hibah Orang Tua Ditinjau Dari Hukum Waris Islam”. Kertha Semaya. Volume 4 Nomor 3. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Rini Dameria.2017 “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/Pk/Pdt/2010)”. Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 1. Semarang:Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 02/PDT.G/2010/PN.DPK
Internet
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1052/pilihan-hukum-waris/ diakses 12 April 2021 pukul 21.44 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.