DAMPAK PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 12 TAHUN 2020 TERHADAP INDUSTRI HULU MINYAK DAN GAS DI INDONESIA

Agnes Yeshinta, Moch. Najib Imanullah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum yang menganalisa perbandingan skema Kontrak Bagi Hasil (PSC) Cost Recovery dan Gross Split dan dampak Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terhadap Industri Hulu Migas di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menemukan skema PSC yang dapat menguntungkan Negara dan KKKS serta untuk menemukan apa dampak yang telah dihasilkan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 terhadap Industri Hulu Migas Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut maka penulis melakukan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema Gross Split lebih menguntungkan bagi Negara maupun Kontraktor KKS serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan investasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia nyatanya belum menimbulkan dampak positif pada industri Migas Indonesia

Keywords

Cost Recovery, Gross Split, Hukum Minyak dan Gas, Kontrak Bagi Hasil

Full Text:

PDF

References

Buku :
A. Rinto Pudyantoro. 2019. Bisnis Hulu Migas: Mengurai Persoalan dan Memahami
Masa Depan Bisnis Hulu Migas Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama,

Lexy J. Moloeng. 2003. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarja.


Jurnal :
Ahmad Redi. 2009. “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya
Alam”, Jurnal Konstitusi. Vol.12 No.2. Jakarta: Mahkamah Agung RI

Andrey Hernandoko dan Mochammad Najib Imanullah. 2018. “Implikasi Berubahnya
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) ke Kontrak Bagi Hasil
Gross Split Terhadap Investasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”, Jurnal
Privat Law. Vol.6 No.2 . Surakarta: Fakultas Hukum UNS

Budhi Refa Anjani dan Imam Baihaqi. 2018. “Comparative Analysis of Financial
Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery with PSC Gross Split: Case
Study in One of The Contractor SKK Migas”, Journal of Administrative and
Business Studies. Vol.4 No.2. Barcelona: TAF Publishing

Cut Asmaul Husna TR. 2012. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap
Regulasi Production Sharing Contract”, Jurnal Konstitusi. Vol. 9 No.4.
Jakarta: Mahkamah Agung RI

Cut Zurnali dan Alex Sujanto. 2018. “Pentingnya Efisiensi dan Efektivitas Industri
Migas Indonesia di Era Gross Split” Jurnal INFOKAM. Vol. 14 No.1.
Semarang: Amik JTC

Faizal Kurniawan. 2013. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak
dan Gas Bumi Sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak.” Jurnal
Perspektif. Vol XVIII No.2. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati

Gresia Oktoria Winasta dan Dr. Anggara Wisesa. 2019. “Indonesia’s New Oil & Gas
Regime: Analysis of Cost Recovery PSC Gross Split PSC Economic Analysis

on Field X”, Asia Pacific Institute of Advanced Research (APIAR). Australia:
APIAR

Haris Retno Sumiyati. 2006. “Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing
Contract) dalam Penguasaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di
Indonesia”, Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul. Vol.2 No.2. Samarinda:
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Indah Dwi Qurbani. 2012. “Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di
Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, Vol.6 No.2. Malang: Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya

Indah Dwi Qurbani. 2014. “Prinsip Hukum Perimbangan Dana Bagi Hasil Minyak dan
Gas Bumi” Jurnal Yuridika, Vol.29 No.1. Surabaya: Fakultas Hukum
Universitas Airlangga

Muhammad Fajri. 2019. “Analisis Hukum Skema Kontrak Gross Split Terhadap
Peningkatan Investasi Hulu Minyak dan Gas Bumi”, Jurnal Hukum &
Pembangunan, Vol.50 No.1. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Roziqin. 2015. “Pengelolaan Sektor MInyak Bumi di Indonesia Pasca Reformasi:
Analisis Konsep Negara Kesejahteraan”. Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas
Keuangan Negara. Vol.1 No.2. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan

Soenarto Msc. 2004. “Peluang Bagi Penyelesaian Konflik Agraria di Sub Sektor 1
Pertambangan Umum”, Jurnal Analisis Sosial. Vol. 9 No.1. Bandung:
AKATIGA

Topan Meiza Romadhon. 2009. “Pengaturan Production Sharing Contract Dalam
Undang-Undang Minyak dan Gas”, Jurnal Hukum, No.1 Vol.16. Yogyakarta:
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Wiwiek Jumiati dan Danang Sismartono. 2018. “Tantangan Keekonomian Kontrak
Bagi Hasil Gross Split dan Cost Recovery: Studi Kasus Lapangan Gas Offshore
di Sumatera Bagian Utara”. Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi. Vol.52
No.2. Jakarta: Lembaga Publikasi Minyak dan Gas Bumi

Internet:
SKK Migas. 2021. https://www.skkmigas.go.id diakses pada 15 Maret 2021 pukul
15.06

Mahardika Satria Hadi. 2010. https://bisnis.tempo.co/read/248959/indonesia-masihseksi-di-mata-investor-minyak/full&view=ok

diakses pada 21 Maret 2021
pukul 18.13 WIB

Muhammad Alvi Lubis. 2021. http://desdm.sumutprov.go.id/menteri-esdm-cadanganminyak-indonesia-tersedia-untuk-95-tahun-dan-cadangan-gas-199-tahun-21-

01-2021/diakses
pada 21 Maret 2021 pukul 18.22 WIB


Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minearal Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.