PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN CASH COLLATERAL KETIKA DEBITUR WANPRESTASI

Nurul Jinan, ' Pranoto

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit dengan cash collateral ketika debitur wanprestasi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tangerang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, jenis dan sumber data data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu ketentuan undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengikatan perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditur dan debitur, terdapat didalamnya suatu klausul mengenai objek jaminan yang diberikan debitur sebagai bentuk dari kesanggupannya untuk melunasi utang seperti cash collateral yang dapat berupa rekening tabungan, bilyet deposito, maupun giro. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal memberikan fasilitas kredit dengan cash collateral jika debitur wanprestasi terletak pada adanya surat kuasa yang diberikan debitur kepada kreditur untuk mencairkan isi dari cash collateral tersebut sebagai pemenuhan utangnya.

Keywords

Cash Collateral; Perlindungan Hukum; Jaminan; Perjanjian Kredit

Full Text:

PDF

References

Buku
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
M. Bahsan. 2015. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.Jakarta: PT. Rajagrafindo
Riky Rustam. 2017. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press


Jurnal
Atika. 2015. “Pemberian Fasilitas Kredit Bank dengan Jaminan Deposito Berjangka”. Jurnal Reportorium. Vol. II, No. 2. Juli-Desember 2015. Surakarta: Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Ghaith N. Al-Eitan & Tareq O. Bani-Khalid, 2019. “Credit Risk and Financial Performance of The Jordanian Commercial Banks: A Panel Data Analysis”. Academy of Accounting and Financial Studies Journal. Volume 23, Issue 5. 2019. Al al-Bayt University
Ida Bagus Gde Gni Wastu, I Gusti Ngurah Wairocana & Desak Putu Dewi Kasih. 2017. “Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit di Bawah Tangan pada Bank Perkreditran Rakyat”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 2,No. 1. April 2017. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana
Louis F. Oberdorfer. 1942. “Security Interests Under Pledge Agreements”. Yale Law Journal Company. Vol 51: 431. 1942.
Teddy Anggoro. 2007. “Parate Eksekusi: Hak Kreditur, yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 37 No. 4. Oktober-Desember 2007. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Yudha Sindu Riyanto & Tuhana. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo”. Jurnal Private Law. Vol. VI, No. 2. Juli-Desember 2018. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret


Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.