PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN DARI SITA EKSEKUSI PIHAK KETIGA (Studi Putusan No. 61/Pdt.Plw/2017/PN. Jmb)
Abstract
Abstrak
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi kreditur atas haknya terhadap objek hak tanggungan, ketika dieksekusi oleh pihak lain. Penelitian ini 2 merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) dengan cara mengunduh (download), menyalin (copy), mengoleksi literatur yang berupa buku-buku atau jurnal kemudian mengkualifikasi bahan hukum. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Permasalahan hukum yang timbul yaitu objek hak tanggungan yang sedang dilelang oleh kreditur untuk pelunasan hutang debitur, dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan karena adanya perkara lain. Sesuai dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Moch. Isnaeni, kreditur dapat diberikan perlindungan secara internal maupun eksternal. Perlindungan hukum internal yaitu dengan dibuatnya perjanjian hutang-piutang yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian untuk mengurangi resiko kerugian. Bentuk perlindungan hukum eksternal yaitu adanya regulasi yang digunakan sebagai dasar perlindungan kreditur, yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Hal tersebut terbukti di dalam amar Putusan No. 61/Pdt.Plw/2017/PN. Jmb yang menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap objek hak tanggungan harus dibatalkan.
Kata Kunci: Eksekusi Objek Hak Tanggungan; Hak Tanggungan; Perlindungan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hal.137-139
Lukman Santoso AZ. 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank.Yogyakarta: Pustaka Yustisia
M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.Jakarta: Raja Grafindo. hal. 102
M. Yahya Harahap. 2011. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Moch. Isnaeni 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media
Subekti. 2019. Hukum Perjanjian. (Cetakan ke-20). Jakarta: PT. Intermasa
JURNAL
Andrew Nathanael Saroinsong. 2014. “Fungsi Bank dalam Sistem Penyaluran Kredit Perbankan”. Jurnal Lex Privatum, VolII/No.3/Ags-Okt/2014. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Fransisca Kusuma Aryani. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit”. Jurnal Hukum Adigama Universitas Tarumanegara, Vol. I/No.1/2018. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
L. Mahendra, R.A.R. Murni, Putu Gede A.S. 2016. “Perlindungan Hak-Hak Kreditur dalam hal Adanya Pengalihan Benda Jaminan oleh Pihak Debitur”. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol. I/No. 2/2016. Bali: PMK Fakultas Hukum Universitas UdayanaNewfriend N. Sambe. 2016. “Fungsi Jaminan terhadap Pemberian Kredit oleh Pihak Bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998”. Jurnal Lex Crimen Vol. V/No.4/Apr-Jun/2016. Manado: Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi
Niken Prasetyawati, Tony Hanoraga. 2015. “Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang”. Jurnal Sosial Humaniora Vol. 8/No.1/Juni 2015. Bogor: Fakultas Hukum Universitas Djuanda
R. Gumanti. 2012. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)”. Jurnal Pelangi Ilmu. Vol. 05/No.01/2012. Gorontalo: Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tami Rusli. 2008. “Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan terhadap Hak Milik atas Tanah”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol. III/No. 2/Juli-2008. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Yudha Sindu Riyanto & Tuhana. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo”. Jurnal Private Law, Vol. VI/No. 2/Juli- Desember 2018. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
INTERNET
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., Arti Droit De Suite, diperoleh pada 20 Januari 2021 pukul.14.20 WIB, melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5460284e38e70/arti- droit-de-suite/
Refbacks
- There are currently no refbacks.