PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK DESAIN GRAFIS PADA KAOS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi Pada Penjual Kaos di Malioboro Yogyakarta)
Abstract
This article aims to find out what are the problems that hamper legal protecting of rights holders in T-shirt graphic design according to law number 31 of 2000 concerning industrial design ( case study in T-shirt seller in Malioboro, Yogyakarta).The research methodology used is a non-doctrinal research method or Empirical research, which is researching secondary data at first, then continuing research on primary data in the field. The law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2000 concerning Industrial Design which is protected a creator of graphic design. A graphic design is a one of creation must be protection. Especially for creator of design graphic. The result of protection for T-shit creator design graphic in Malioboro, Yogyakarta, is not protected optimally because there are defect in implementation and there are three inhibiting factors. Researchers getting conclusion that the implementation of protected for creator rights graphic design on t-shirt is not optimally and to harmful for creator and designer
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agus Sachari . 1986. Desain Gaya dan Realitas. Jakarta: Rajawali. . 1986. Paradigma Desain Industri . Jakarta: Rajawali.
Abdukhar Muhammad. 2001.Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali. 2002 Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Abdulkhadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adi Sulistyono. 2010. Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI . Surakarta : LPP dan UPT Universitas Sebelas Maret.
Arthue Lewis. 2012. Dasar-dasar Hukum Bisnis . Bandung : Nusa Media.
Anis Mashdurohatun. 2013. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Prespektif Sejarah di Indonesia . semarang : Madina Semarang.
Ardinan Sutedi. 2013. Hak Asasi Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Kesowo. 1990. Perlindungan Hukum Serta Langkah-Langkah pembinaan oleh pemerintah dalam Bidang Hak Milik Intellektul . Jakarta : Gramedia
Burhand Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. In B. Ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Aneka Cipta.
Budi Riswandi Agus, M Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persda.
Hans Kelsen. 2010. Pengantar Teori Hukum Murni . Bandung: Nusa Media. Ishaq. 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Juhaya S. Praja. 2014. Teori Hukum dan Aplikasinya, . Bandung: CV Pustaka Setia.
Lawren Friendman, 1990. Teori dan Filsafat Hukum, susunan I. Telaah Keritis Atas Teori Hukum, . jakarta: PT Raja Grafindo.
Muhammad Djumhana. 1999. Aspek-aspek Hukum Desain di Indonesia. Bandung: Citra Aditya.
Muhammad Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual; Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti . 2000. Kekayaan Intelektual. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. Manullang. 2008. Pengantar ke Filsafat Hukum . Jakarta: prenanda media.
Mike Susanto. 2011. Diksi Rupa (Kumpulan & Istilah Gerakan dalam Seni Rupa).Yogyakarta: DictiArt Lab & Djagat Art House.
Philipus. M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu . 1987 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Poulin, Richart. 2011. The Language of Graphic Design . rockport Publishers.
Soerjono Soekanto. 1988. Disiplin Hukum dan Disiplin dan Soslal. Jakarta: Rajawall Press. Sacipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum . Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Saidin. 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sutopo. 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif . Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press. Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum . Bandung: Refika Aditama.
Soekanto Soekanto. 2010. P Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press. . 2010. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press.
Soeparman. 2013. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: alumni.
Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer . Yogyakarta: Graha Ilmu .
Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Banindro, B. S. 2002. “Wacana Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Penciptaan Karya Desain Grafis.” Jurnal Desain Komunikasi Visual, 4 No. 2. Yogyakarta : Universitas Kristen Petra
Dewi Sulistianingsih dan Bagas Bilowo Nurtyantyono Satata. 2019 “Dilema dan Problematika Desain Industri di Indonesia”. Jurnal Suara Hukum, Vol. 1, No. 1,. Semarang : Universitas Negri Semarang.
Ibrahim Ahmad. 2018. “Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat”,Jurnal Wawasan Hukum, Volume 1 No. 1/2018 Jakarta : UNJ
John R. Thomas. 2011. “ Intellectual Property in Industrial Designs: Issues in Innovation and Competition”, Congressional Research Service.
Khoirun Nissa. 2019. “Protection of Industrial Design Law in the Enhancement of Economic Development in Indonesia” , Journal of Private and Commercial Law. vol 3, no 2. Semarang : Fakultas Hukum Unesa.
Maya Jannah. 2018 “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia”. Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 06. No. 02. Research Gate.
Mokoginta, Z. A. 2017, “Perlindungan Hukum atas Desain Industri Berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri”, Lex Privatum Vol 5, No 5. Sumatra Utara : Universitas Islam Sumatra Utara.
Yohanes Suhardin. 2007 “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 25 No. 3. Bandung : Fakultas Hukum UnPar
Zico Armanto Mokoginta. 2017 “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri”. Jurnal Lex Crime Vol. VI/No.5. Manado : Fakultas Hukum Unsrat.
Skripsi dan Tesis
Hary Suhud Sunaryo Putro. 2015 “Perlidungan Hukum Terhadap Desain Industri di Sukoharjo” Skripsi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Hastoro, F. N. 2013. “Konsekuensi Hukum Hak Ekslusif Atas Desain” .Thesis. Program Magister (S2). Yogyakarta: Universitas Muhammad Dyah.
Robby Ramadhan Abdi Pranoto. 2019 “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegag Desain Grafis pada Pakaian Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri” Skripsi, Malang : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Soetino,2004.”Rule of Law (Supremasi Hukum)”. Thesis .Surakarta :Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Windy Maya Arleta. 2016 “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Industri Dalam Rangka Optimalisassi Fungsi Praktek Persaingan Usaha” Thesis, Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Yuoky Surinda, 2006. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek di Indonesia.”Skripsi . Yogyakarta : Fakultas Hukum UII
Pustaka Maya
Pembajakan Desain Industri “https://mediaindonesia.com/read/detail/258462-pembajakan-hak-cipta-di- indonesia- masih-tinggi” (di akses pada tanggal 10 september 2019 pukul 13,21 WIB)
Desain Grafis. ”https://id.wikipedia.org/wiki/Desain_grafis” (Diakses pada tanggal 14 Oktiber 2020, Pukul 14.13 WIB).
Hak Cipta Desain T-Shirt. “https://www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6106/hak-cipta-desain-tshirt” (Diakses pada tanggal 8 Oktober 2020, Pukul 13.55 WIB).
Perlindungan Hukum “http://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum” diunduh pada tanggal 20 oktober 2020 pukul 22.00 WIB
Teori sistem hukum “www.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem- Hukum-Friedman” diakses pada 20 Oktober 2020, pukul 02:23 WIB
Kepentingan Pihak Kepolisian http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/informasi.aspx diunduh pada tanggal 22 Februari 2021 pukul 21.10 WIB
Peran DJKI http://www.dgip.go.id diunduh pada tanggal 3 Maret 2021 pukul 21.30 WIB dan https;//dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-desain-industri ,diakes pada tanggal 20 oktober 2020 pada pukul 21.00 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.