DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN DENGAN PEMBERIAN HAK ASUH ANAK KEPADA BAPAK
Abstract
Abstract
This article aims to find out the basis of the judge’s consideration of the Divorce Decision with the Provision of Child Custody to the father. This writing also includes normative legal research that is prescriptive. The research approach uses the Law approach (state approach) and case approach. Legal material collection techniques use legal material collection techniques with the study of documents or library materials (library study). The results of the study explained that judges’ consideration arose from the six divorce decisions that the authors examined was by prioritizing the best interests principle for children, the judge giving custody of underage children to the father. This is not in accordance with the rules of the invitation that apply because the child under the age of custody is in the hands of the mother. But because of the bad behavior of the mother, abandoning the child, forgetting her responsibilities as a mother which is all the basis of the judge’s consideration in making decisions regarding the granting of custody of minors to the father.
Keywords: Divorce; Consideration of Judges; Child Custody
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap Putusan Perceraian dengan Pemberian Hak Asuh Anak kepada bapak. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Undang-undang (state approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau bahan pustaka (library study). Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hakim yang muncul dari keenam Putusan Perceraian yang penulis teliti adalah dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, hakim memberikan hak asuh anak di bawah umur kepada bapak. Hal tersebut tidak sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku karena anak di bawah umur kedudukan hak asuhnya berada di tangan ibu. Namun karena perilaku ibu yang buruk, menelantarkan anak, melupakan tanggung jawabnya sebagai ibu. Sehingga menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mengenai pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada bapak.
Kata Kunci: Perceraian; Pertimbangan Hakim; Hak Asuh Anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.