EKSEKUSI BENDA MILIK PIHAK KETIGA KETIKA DEBITUR WANPRESTASI (Studi di PT Pegadaian Cabang Nganjuk)
Abstract
Abstract
This article aims to know when the debtor does not inform the third party if the goods will be made collateral and then the debtor is tort. This article belongs to the type of empirical research that is descriptive to provide data that is likely to be about human, state or other symptoms with a qualitative approach. The data used is primary data and secondary data. Data collection techniques using data collection tools such as document study or library material, observation or observation, and interviews or interview. The results showed that the execution of the goods owned by third party debtor in PT. Nganjuk Pawn Branch can be done by parate execution, ecsekutorial title and sales under hand by means of selling pawn objects is carried out publicly according to local customs and customary requirements, which in practice in its implementation is carried out after maturity of 120 days or 4 months from the date of credit.
Keywords: Pawnshop; Pawn Object Execution; Tort
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui ketika debitur tidak memberitahu terlebih dahulu kepada pihak ketiga jika barangnya akan dijadikan jaminan gadai dan kemudian debitur tersebut wanprestasi. Artikel ini termasuk ke dalam jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan alat pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksekusi Benda Gadai Milik Pihak Ketiga Debitur Wanprestasi Pada PT Pegadaian Cabang Nganjuk dapat dilakukan dengan parate eksekusi, titel eksekutorial dan penjualan bawah tangan dengan cara melakukan penjualan benda gadai adalah dilakukan di hadapan umum menurut kebiasaan setempat dan persyaratan yang lazim, yang pada praktiknya dalam pelaksanaannya dilaksanakan setelah jatuh tempo 120 hari atau 4 bulan dari tanggal kredit.
Kata Kunci: Pegadaian; Eksekusi Benda Gadai; Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.