PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK ASING DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264/K/PDT.SUS-HKI/2015)
Abstract
Abstract
This article aims to legal protection for foreign brands (famous) against the removal of a foreign brand (famous) listed as well as knowing clearly study the sentence “usage” in section 74 subsection (1) of Law Number 20 year 2016 about brands and geographical indications. Legal research this is a normative penilitian or dokterial, and prescriptive in nature. The source of the legal materials that are used in the form of primary and secondary legal materials. The method of collecting the material used is the legal syllogism by using deductive thinking patterns. Based on the results of research and discussion of results that PT Inter IKEA Systems B.V. as famous foreign brands can use brand protection “right Priorities” that bersumberkan to the principles of the Paris Convention effect has been incorporated in the the Treaty of TRIPs, namely with the principle of national treatment. Last usage in section 74 subsection (1) o of Law Number 20 year 2016 about brands and geographical indications stated that the use of the brand in the production of goods or services traded. When the last usage is calculated from the last date of usage even after that the goods concerned are still circulating in the community.
Keywords: Legal Protection; Right; Famous Foreign Brands
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk perlindungan hukum bagi merek asing (terkenal) terhadap penghapusan merek asing (terkenal) terdaftar serta mengetahui secara jelas kajian kalimat “pemakaian terakhir” dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian hukum ini merupakan penilitian normatif atau dokterial, dan bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan PT Inter IKEA System BV sebagai merek asing terkenal dapat menggunakan perlindungan merek “Hak Prioritas” yang bersumberkan kepada Konvensi Paris yang asas-asasnya telah digabungkan di dalam perjanjian TRIPs yaitu dengan principle of national treatment. Pemakaian Terakhir dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Penggunaan merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat pemakaian terakhir tersebut dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun setelah itu barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak; Merek Asing Terkenal
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.