KAJIAN YURIDIS PENGATURAN HAK ASUH ANAK SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Abstract
Abstract
This research aims to acknowledge child custody arrangements in terms of the breakdown of a marriage due to divorce which one party is a citizen of Indonesia (WNI) and the other one is a foreign citizen (FOREIGNERS). This research is a descriptive empirical law with a qualitative approach. The data collection technique used is an interview on the Sleman State Court Judge and documents or references review. Based on the research and discussion, we know that issues that arise from mixed divorce are the place that divorce lawsuit was filed, fighting for child custody, and about child nationality. In resolving disputes over child custody, the judge uses Indonesian national law about child custody which tends to give children the right to choose who they want to be cared for. The Judge’s guideline is the priority of the child’s needs. About children nationality, Indonesian national law recognizes limited dual citizenship to children under 18 (eighteen) years old or unmarried children. When children turns 18 (eighteen) years old or after marriage, children must choose one nationality from their parents.
Keywords: Mixed Marriage; Mixed Divorce; Child Custody; Limited Dual Citizenship.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak asuh anak dalam putusnya perkawinan karena perceraian yang dilakukan antara suami isteri dimana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak yang lain adalah Warga Negara Asing (WNA). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara pada Hakim Pengadilan Negeri Sleman dan studi dokumen atau bahan pustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa problematika yang muncul dalam perceraian campuran yaitu tempat diajukannya gugatan perceraian, perebutan hak asuh anak, dan kewarganegaraan anak tersebut. Hakim Indonesia dalam menyelesaikan masalah hak asuh anak dari perceraian campuran menggunakan hukum nasional Indonesia dimana cenderung memberikan anak hak untuk memilih dengan siapa ia ingin diasuh. Hakim berpatokan pada kebutuhan anak yang diutamakan. Anak juga memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas selama ia berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun atau sebelum menikah. Anak yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan dari orang tua mereka.
Kata kunci: Perkawinan Campuran; Perceraian Campuran; Hak Asuh Anak; Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.