PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (RUU PDP)
Abstract
Abstract
Establishment of legislation is the process of making legislation basically starting from planning, preparation, techniques of preparation, formulation, discussion, endorsement, enactment, and dissemination. Among the series of processes above, there is a process that is not explicitly mentioned but has a very important role, namely the harmonization process. Harmonization is one of a series of processes for the formation of legislation which is an effort to harmonize a statutory regulation with other laws and regulations, both higher, equal and lower, and other matters outside of legislation. laws, so that they are arranged systematically, not conflicting or overlapping. The problem in this study is how to harmonize the Personal Data Protection Bill. The method of this study uses a descriptive normative legal research approach with a statute approach . The primary legal sources are laws, books, journals, while the secondary legal sources are the results of interviews with related parties. The results of this study are expected to allow readers to know how to implement harmonization of legislation in general, and the implementation of harmonization of the Personal Data Protection Bill in particular.
Keywords: Harmonization; Legislation; Personal Data Protection Bill.
Abstrak
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan pada dasarnya dimulai dari perencanaan,persiapan, teknik penyusunan,perumusan,pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan. Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi.Harmonisasi merupakan
salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan upaya untuk menyelaraskan suatu peraturan perundangundangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain di luar peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping). Permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana pelaksanaan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Metode kajian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif deskriptif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approac). Adapun sumber hukum primernya adalah undang-undang, buku, jurnal, sedangkan sumber hukum sekundernya adalah hasil wawancara pihak terkait. Hasil kajian ini diharapkan agar pembaca mengetahui bagaimana pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada umumnya, dan pelaksanaan harmonisasi Rancangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi pada khususnya.
Kata Kunci: Harmonisasi; Peraturan Perundang-Undangan; RUU Perlindungan Data Pribadi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.