KEABSAHAN PERJANJIAN DIAM-DIAM DALAM PERJANJIAN DISTRIBUTOR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2178K/PDT/2008 Antara PT Dwi Damai Melawan PT Philips Indonesia)
Abstract
Abstract
This article aims to examine the legal issues to find out the validity of a silent agreement after the written agreement in the distributor agreement has expired between PT Dwi Damai against PT Philips Indonesia at Supreme Court Decision Number 2178K/Pdt/2008. Sources of legal materials used were the primary law and secondary law by way of literature/ documents. This study that, the validity of silent agreement can be recognized that the validity when the application of the principle of consensualism or agreement of the parties to enter into an agreement. In agreeing to an agreement the parties can agree on secretly like stating in attitude. In the results of the study, it was found that PT Dwi Damai with PT Philips Indonesia had agreed to enter into a secret agreement by continuing to carry out legal relations for 9 (nine) months after the written distributor agreement has expired.
Keywords: Silent Agreement; Validity; Consensualism
Abstrak
Artikel ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui keabsahan atau sahnya suatu perjanjian yang disepakati secara diam-diam setelah perjanjian tertulis dalam perjanjian distributor telah berakhir antara PT Dwi Damai dengan PT Philips Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2178K/ Pdt/2008. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka atau dokumen. Hasil penelitian ini diketahui bahwa keabsahan atau sahnya suatu perjanjian yang disepakati secara diam-diam dapat diakui keabsahannya ketika berlakunya asas konsensualisme atau para pihak telah sepakat dalam mengadakan perjanjian. Dalam menyepakati suatu perjanjian, para pihak dapat menyatakannya secara diam-diam seperti menyatakan dalam sikap. Pada hasil penelitian, diketahui bahwa PT Dwi Damai dengan PT Philips Indonesia telah sepakat mengadakan perjanjian secara diam-diam dengan tetap melakukan hubungan-hubungan hukum selama 9 (sembilan) bulanĀ setelah perjanjian distributor secara tertulis berakhir.
Kata Kunci: Perjanjian Diam-Diam; Keabsahan; Kesepakatan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.