TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN (Studi Kasus di Brownies Cinta Cabang Sragen)
Abstract
Abstract
The article purpose to find out the conformity of the implementation of partnership cooperation agreement to the Government Regulation Number 44 of 1997 concerning Partnership juncto Government Regulation Number 17 of 2013 concerning Micro Small Medium-sized Enterprises. The research object of partnership cooperation was carried out in Brownies Cinta branch in Sragen. The legal writing in the current research employed empirical legal research approach which was initially done by researching secondary data and subsequently researching the primary data in the field or in the society. The research result shows that the implementation of partnership cooperation agreement run by Brownies Cinta branch in Sragen has not met all of the requirements contained in the partnership agreement determined in the Government Regulation Number 17 of 2013. The partnership cooperation agreement of Brownies Cinta branch in Sragen only contains the business critera, contract period, and the settlement of disputes. The agreement has no provision regarding the form of development, the right, and the duty of each party.
Keywords: Brownies Cinta; Cooperation Agreement; Government Regulatio; Micro Small Mediumsized Enterprises, Partnership.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan denganPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan juncto Peraturan Pemerintah Nomor17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Obyek penelitian kerjasama kemitraandilakukan di Brownies Cinta Cabang Sragen. Penulisan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berawal dari meneliti data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh Brownies Cinta Cabang Sragen tidak memenuhi semua ketentuan dari isi perjanjian kemitraan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, isi perjanjian kerjasama kemitraan Brownies Cinta Cabang Sragen hanya memuat kriteria kegiatan usaha, jangka waktu kontrak, dan penyelesaian perselisihan. Dalam perjanjian tidak adanya ketentuan mengenai bentuk pengembangan, dan hak kewajiban masing-masing pihak.
Kata Kunci: Brownies Cinta; Kemitraan; Perjanjian Kerjasama; Peraturan Pemerintah; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.