PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM OLEH BPJS KESEHATAN
Abstract
Abstract
This articles aims to find out how legal protection for health facilities is towards late payment of claims by BPJS Health. The research method used in writing this law is a normative juridical research method that is research that uses secondary data or literature that is supported by primary data in the field as supporting data. Analysis of data using qualitative analysis. The results of the study revealed that health services in implementing the Health Insurance program between RSUD Dr. Moewardi Surakarta with BPJS Health is based on a collaboration agreement between RSUD Dr. Moewardi Surakarta with BPJS Kesehatan about Advanced Level Referral Health Services for Participants in the Health Insurance Program, one of which is the contents of a cooperation agreement regarding the payment system of claims. The claim system is carried out by referring to the agreement. In the system of claims there were still obstacles that is the delay in the payment of claims by BPJS Kesehatan to the hospital. As a form of legal protection, to resolve the problem of late payment of claims made in accordance with the cooperation agreement and Perpres No. 82 Tahun 2018 concerning Health Insurance. The Government and BPJS Kesehatan are expected to be able to make claims payments in accordance with the terms or agreed cooperation agreements.
Keywords: Cooperation agreement; Claim; BPJS Kesehatan; Hospital.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi fasilitas kesehatan tehadap keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum sekunder atau kepustakaan yang ditunjang dengan data primer di lapangan sebagai data pendukung. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelayanan kesehatan dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan antara RSUD DR. Moewardi Surakarta dengan BPJS Kesehatan didasarkan pada perjanjian kejasama antara RSUD Dr. Moewardi Surakarta dengan BPJS Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan yang salah satu isi perjanjiannya mengenai sistem pembayaran klaim. Sistem pembayaran klaim dilakukan dengan berpedoman pada perjanjian kerjasama. Dalam sistem klaim masih ditemui hambatan yaitu terjadinya keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Sebagai bentuk perlindungan hukum, untuk penyelesaian permasalahan keterlambatan pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan perjanjian kerjasama dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat melaksanan pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan atau perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasam; Klaim; BPJS Kesehatan; Rumah Sakit.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.