TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM KASUS PEMBOBOLAN DANA NASABAH (Studi Pembobolan Deposito milik PT. Elnusa, Tbk)

Thessa Anial John

Abstract

Abstract

This article aims to study the bank’s responsibility towards fraud against customer with a case study of Bank Mega Fraud against PT. Elnusadeposito funds. This research is a normative legal research using constitutional and case study approach. The result of this research show that Bank Mega liquefyPT. Elnusadeposito funds carelessly without PT.Elnusa consent is an act against the law. Bank Mega hasfailed to fulfil it’s responsibility towardsthe customer as regulated Article 37 B paragraph (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 concerning banking service that stipulate every bank must guarantee the public funds deposited in the bank concerned The action of Bank Mega has caused losses both material and immaterial loss so that Bank Mega has to give responsibility and compensation for damage and consumer loss according to Article 19 paragraph (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 regarding consumer protection.

Keywords: Responsibility; prudential principles; banks; and customers.

Abstrak

Artikelini bertujuan mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap pembobolan dana nasabah dengan

studi kasus terhadap Bank Mega dalam kasus pembobolan dana deposito PT.Elnusa, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan Bank Mega mencairkan dana deposito milik PT.Elnusa secara tidak hati-hati dan tanpa sepengetahuan PT. Elnusa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Bank Mega telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Tindakan Bank Mega telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil sehingga Bank Mega selaku pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

Kata Kunci: Tanggung jawab; prinsip kehati-hatian; bank; dan nasabah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.