PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor: 09/HKI.Hak Cipta/2014/ PN Niaga Jo Putusan M.A Nomor: 80 K/Pdt.Sus-Hki/2016)

R. Adhitya Nugraha Triantoro, Hernawan Hadi

Abstract

Abstract
This article is aims to determine theregulation of law protection for the copyright licensee and to know the form of legal protection for the copyright licensee in the case of Copyright dispute between PT. Inter Sport Marketing against PT. Bhavana Andalan Klating and Alila Villa Soori (Study of Decision Number: 09 / HKI.HAK CIPTA / 2014 / PN Niaga Jo Decision of M.A Number: 80 K / Pdt.Sus-Hki / 2016). This research is normative legaland applied using a statute approach and case approach.Legal materials  source used include the primary and secondary legal materials that using literature as a technique of  collecting legal material. Technical analysis is the method of deductive syllogism.Based on the research result and the session generated the conclusion which is,first point,The legal protection for the copyright licensee holder can be a preventive effort by recording the copyright license contained in the provisions of Article 83 of the Copyright Act and repressive efforts through alternative dispute settlement, arbitration or by court contained in the provisions of Article 95 of the Copyright Act. The second conclusion is PT. Inter Sport Marketing gets the legal protection for its rights through repressive efforts with filing a lawsuit in the Commercial Court and receives compensation.
Keywords : Legal Protection, Licencing, Copyrights

 

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak cipta dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak cipta dalam kasus perselisihan Hak Cipta antara PT. Inter Sport Marketing melawan PT. Bhavana Andalan Klating dan Alila Villa Soori (Studi Putusan Nomor: 09/HKI.HAK CIPTA/2014/ PN Niaga Jo Putusan M.A Nomor:  80 K/Pdt. Sus-Hki/2016). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak cipta dapat berupa upaya preventif dengan pencatatan lisensi hak cipta yang terdapat dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Hak Cipta dan upaya represif melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau melalui pengadilan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta. Kesimpulan kedua,yaitu PT. Inter Sport Marketing mendapatkan perlindungan hukum atas haknya melalui upaya represif dengan pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga dan mendapatkan ganti kerugian.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lisensi, Hak Cipta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.