IMPLEMENTASI STANDARISASI BATIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Abstract
This article describes how to apply standardization on batik in Yogyakarta. This is based on the globalization of trade which requires all products to meet standards that have been applied internationally to be accepted in the international market. The methodology and research used are empirical legal research methods that are sociological juridical, namely understanding the conditions and social situations in which the law is applied. The results of the study show that law enforcement officers in this case are the Yogyakarta City Industri and Trade Department and the Yogyakarta Center for Crafts and Batik has not made maximum effort. The legal rules that apply are not relevant to current conditions because the application of standardization of batik which is a benchmark to be accepted in the international market cannot be enforced. In addition, there are still many legal cultures in the batik industri that ignore the law, especially batik standardization. This has an impact on batik entrepreneurs who apply standardization on batik in the city of Yogyakarta are still very few due to various obstacles.
Keywords: Standardization; Batik; International Trade; Application of Rules; Problems
Abstrak
Artikel ini mendeskripsikan bagaimana penerapan standarisasi pada batik di Kota Yogyakarta. Hal tersebut didasari oleh globalisasi perdagangan yang menuntut semua produk harus memenuhi standar yang telah
diterapkan secara internasional agar dapat diterima di pasar internasional. Metodologi dan penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat yuridis sosiologis, yaitu memahami kondisi dan situasi sosial kemasyarakatan di mana hukum itu diterapkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta serta Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta belum melakukan usaha yang maksimal. Aturan hukum yang berlaku tidak relevan dengan kondisi sekarang ini dikarenakan penerapan standarisasi batik yang menjadi tolok ukur untuk dapat diterima di pasar internasional tidak dapat dipaksakan penerapannya. Selain itu budaya hukum dalam pelaku industri batik masih banyak yang mengabaikan hukum, khususnya standarisasi batik. Hal demikian berdampak pada pelaku usaha batik yang menerapan standarisasi pada batik di Kota Yogyakarta masih sangat sedikit yang dikarenakan berbagai kendala yang ada.
Kata Kunci: Standarisasi; Batik; Perdagangan Internasional; Penerapan Aturan; Problematika.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.