ASPEK YURIDIS PEMAKAIAN NAMA DAERAH DALAM USAHA KULINER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Abstract
This article aims to determinate whether in every culinary brand that uses the name of the region is a geographical indication and whether it adversely affects the typical culinary business in the area.This research is done by legal research method. The prescriptive nature of learning the purpose of law, concepts and legal norms. The research approach used is a legal approach to review all laws and regulations on legal issues. Research location at the ministry of justice and human rights of the republic of Indonesia. Research sources are primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as bibliography, non legal materials and tertiary legal materials. Technique of collecting data by interview. The technique of analysis of legal materials using data analysis technique with deductive logic.Based on the results of research conducted by the authors can be concluded that in the actual rules the use of regional names for the brand or culinary business is allowed. Because basically not all culinary efforts that use or enter the name of the region is reffered to as a geographical indication. Because it uses a valid region name only if there is a brand element in it.
Keywords: Culinary Business; Brand; Geographical Indication.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam setiap suatu merek kuliner yang memakai nama daerah merupakan suatu indikasi geografis dan apakah mempunyai dampak yang buruk terhadap bisnis kuliner yang khas di daerah tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum. Bersifat preskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep serta norma hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut dengan isu hukum. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan, bahan non hukum dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam aturan yang sebenarnya pemakaian nama daerah untuk suatu merek atau bisnis kuliner diizinkan. Karena pada dasarnya tidak semua usaha kuliner yang menggunakan atau mencantumkan nama daerah disebut sebagai indikasi geografis. Karena menggunakan nama daerahsah saja apabila ada elemen merek di dalamnya.
Kata kunci: Usaha Kuliner; Merek.;Indikasi Geografis.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.