PENERAPAN PERATURAN PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM (SUSPENSI) OLEH BURSA EFEK INDONESIA KAITANNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR
Abstract
Abstract
This artickle Aims to analyzed the legal protection that could be provided by Indonesian Stock Exhanges
(IDX) and Financial Fervices Authorityo(OJK) towards investors of trading halt stock (suspension) roles
by the IDX which not specify the maximum duration of the sanction given to the issuer . This research is a
type of normative legal research that is prescriptive and applied. This study uses primary legal materials
in the form of regulations and related legislation and secondary legal materials in the form of official legal
documents. The research approach uses conceptual approach, statute approach, and case approach.
Based on the results of the study, investors have a greater risk of stock suspension through the condition of
issuers that can not maximize income and management of the company, so that investors can not receive
dividends and capital gains from the company within a few years. Thus, investors may be granted protection
in the presence of regulations that provide preventive legal protection through disclosure of information
either through prospectus, annual report, interim financial report, incidental report, and public expose,
as well as articles in Capital Market Law about disclosure, and repressive legal protection is investors
can give complaints to OJK. regarding the company’s negligence in the management of the company in
applying the principles of good corporate governance so that OJK may consider giving compensation,
then the form of protection from the IDX itself is to set ‘delisting’ to issuers who get suspension sanction
for years, so it might has a possibility to the returning of investor funds by using the mechanism of share
buy back by issuers as a form of legal protection to investors
Keywords: Legal Protection ; Suspension ; Investors;
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum investor yang dapat diberikan dari Bursa
Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peraturan penghentian sementara
perdagangan saham (suspensi) oleh BEI yang tidak menentukan jangka waktu maksimum sanksi yang
diberikan kepada emiten. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dan terapan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa regulasi dan legislasi terkait dan
bahan hukum sekunder dalam bentuk dokumen hukum resmi. Pendekatan penelitian menggunakan
pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil
penelitian, investor memiliki risiko lebih besar terhadap suspensi saham yang terjadi akibat dari kondisi
emiten yang tidak dapat maksimal pendapatan dan manajemen perusahaan, sehingga investor tidak
dapat menerima dividen dan capital gain dalam perusahaan dalam beberapa tahun. Dengan demikian,
investor dapat diberikan perlindungan dengan adanya peraturan yang memberikan perlindungan hukum
preventif melalui keterbukaan informasi secara berkala baik melalui prospektus, laporan tahunan,
laporan keuangan interim, laporan insidentil, dan paparan publik, serta pasal-pasal yang terdapat
dalam Undang-undang pasar modal mengenai keterbukaan, dan perlindungan hukum represif, yaitu
investor dapat memberikan pengaduan kepada OJK. mengenai kelalaian perusahaan dalam manajemen
perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga OJK dapat
mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi, kemudian bentuk perlindungan dari BEI sendiri adalah
untuk menetapkan ‘delisting’ kepada emiten yang mendapatkan sanksi suspensi selama bertahun-tahun,
sehingga potensi kembalinya dana investor dapat terjadi dengan menggunakan mekanisme pembelian
saham kembali oleh emiten sebagai bentuk perlindungan hukum kepada investor
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Suspensi, Investor.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.