PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK BRI KCP JOMBANG KOTA

Fitri Ayu Ranti ,, Hudi Asrori S ,

Abstract

Abstract
This article examines the settlement of credit agreement in bank BRI Jombang City branch. This research is
included in empirical law studies. The type of data used is primary data which is the result of interviews and
documents that can be directly from the research location,and using secondary data as supporting material.
Result of research indicate that wanprestasi in credit agreement in bank BRI Jombang City branch occurs
in the form of late achievement. The credit agreement in the bank BRI Jombang City doesn’t include clearly
and in detail on settlement efforts in case of default,but the effort has been done by the bank BRI Jombang
City in resolving the wanprestasi that has occurred through 3R that is rescheduling, reconditioning, and
restructuring. The settlement of wanprestasi can also be done by conducting an auction of collateral goods.
prevention of wanprestasi done by bank BRI Jombang City that is by applying 5C in credit agreement.
Keywords: Settlement; Default; Credit Agreement

Abstrak
Artikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota. Penelitian
ini  termasuk  ke  dalam  penelitian  hukum  empiris.  Jenis  data  yang  dipakai  adalah  data  primer  yang
berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian,
serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota terjadi dalam bentuk terlambat
berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota tidak mencantumkan secara jelas dan
terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh
Bank BRI KCP Jombang Kota dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu
rescheduling(penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan
kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat pula dilakukan dengan melakukan lelang benda jaminan. Upaya
pencegahan wanprestasi yang dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota yaitu dengan menerapkan
5C dalam perjanjian kredit.
Kata Kunci: Penyelesaian; Wanprestasi; Perjanjian Kredit;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.