EFEKTIVITAS PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSEKONGKOLAN TENDER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Abstrack
This article describes and examines the problem, firstly whether the arrangement of the Rule of Reason
approach in enforcement of tender conspiracy can be effectively implemented. This study is a descriptive
empirical law study. Types of primary and secondary data. Data completion technique used is interviews,
observation, and literature study with interactive qualitative method. The law enforcement of tender
conspiracy by using the rule of reason approach so far can be effectively implemented by the Business
Competition Supervisory Commission, by making the factor of law and economic condition and procedure
of the Commission of Business Competition Supervisor itself.
Keywords: Legal Effectiveness; Rule of Reason; KPPU; Tendering Conspiracy
Abstrak
Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pengaturan pendekatan Rule of Reason
dalam penegakan hukum persekongkolan tender dapat efektif dilaksanakan. Penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris bersifat deksriptif. Jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis
yang digunakan adalah metode kualitatif interaktif. Penegakan hukum persekongkolan tender dengan
menggunakan pendekatan rule of reason sejauh ini efektif dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, dengan menjadikan faktor keadaan dari segi hukum dan segi ekonomi maupun prosedur teknis
dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu sendiri.
Kata Kunci : Efektivitas Hukum; Rule of Reason; KPPU; Persekongkolan Tender
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.