ANALISIS PERBANDINGAN KEKUATAN MENGIKAT PRA KONTRAK DALAM HUKUM KONTRAK DI INDONESIA DENGAN HUKUM KONTRAK DI EROPA KONTINENTAL

Rida Halimah ,, Pranoto ,

Abstract

Abstract
This article aims to determine the Comparison of the Binding Strength of Pre-Contract in Contract Laws
in Indonesia with Contract Laws in European Countries. This research is prescriptive normative legal
writing using the source of legal materials, whether in the form of primary legal materials and secondary
legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is by way of literature study
through the collection of legislation, books, and other supporting documents. In the writing of this law, the
authors use case approach, comparative approach and conceptual approach and using the technique of
legal source analysis by syllogistic method through deductive thinking pattern. Based on the results of the
research that the authors did, it was found that the contract law in Indonesia related to the pre-contract
arrangement is still unclear while in Europe it is clearer and more assertive, Indonesia tends to still follow
the classical theoretical view that good faith should be applied at the stage of contract implementation,
countries in Europe have embraced the modern contract theory’s view that good faith must already exist
in the pre-contract stage. Pre-contract is not specifically regulated in Indonesian legislation, especially in
the Civil Code the absence of regulation on pre-contract making the binding of preband contracts vague,
there is a prominent difference in the jurisprudence of pre-contract. The results of this study suggest that
the law of Indonesia more firmly in regulating the pre-contract should refer to European countries because
Indonesia and Europe have in common that is the civil law law system. Thus, although Indonesia does
not specifically have written rules in legislation but Indonesia can expressly decide on pre-contract based
on the principles of justice and trust.
Keyword: Good Faith; Classical Theory; Modern Theory; Pre-contract.

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Kekuatan Mengikat Pra kontrak Dalam Hukum
Kontrak  Di  Indonesia  Dengan  Hukum  kontrak  di  Negara-negara  Eropa.  Penelitian  ini  merupakan
penulisan hukum normatif yang bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum,
baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-
undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan
pendekatan  kasus,  pendekatan  komparatif  dan  pendekatan  konseptual  serta  menggunakan  teknik
analisis sumber hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil
penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa Hukum kontrak di Indonesia terkait pengaturan pra
kontrak masih belum jelas sedangkan di eropa sudah lebih jelas dan lebih tegas, Indoesia cenderung
masih mengikuti pandangan teori klasik bahwa itikad baik harus diterapkan pada tahap pelaksanaan
kontrak sedangkan pada negara-negara di Eropa sudah menganut pandangan teori kontrak modern
yakni itikad baik harus sudah ada pada tahap pra kontrak.. Pra kontrak tidak diatur secara khusus dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) tidak adanya pengaturan mengenai pra kontrak membuat kekuatan mengikat pra kontrak
menjadi samar, terdapat perbedaan yang menonjol dalam yurisprudensi mengenai pra kontrak. Hasil
penelitian ini menyarankan agar hukum Indonesia lebih tegas dalam mengatur pra kontrak sebaiknya
mengacu pada negara-negara Eropa karena Indonesia dan Eropa mempunyai kesamaan yakni menganut
sistem hukum civil law. Dengan begitu meskipun Indonesia tidak secara khusus memiliki aturan tertulis
dalam perundang-undangan namun Indonesia bisa secara tegas memutuskan mengenai pra kontrak
dengan berlandaskan asas keadilan dan kepercayaan.  
Kata Kunci: Itikad Baik; Teori Klasik; Teori Modern; Pra kontrak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.