ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE YANG MENGGUNAKAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Ridwan Romadhoni ,, Dona Budi Kharisma ,

Abstract

Abstract
This review is to analyze the validity of electronic contracts in e-commerce transactions using bitcoin in
terms of civil law. This study is based on the results of the normative legal study that is descriptive by using
the law approach. The types and sources of legal materials used are secondary data. The technique
of collecting legal materials using literature study. The technique of analysis of legal materials used is
qualitative with deductive method in drawing conclusion. The result of research shows the validity of
electronic contract in e-commerce transaction with bitcoin payment method must fulfill the provisions of
Article 1320 KUH Perdata regarding the validity of the agreement. In e-commerce transactions by bitcoin
payment methods the terms of validity in Article 1320 KUH Perdata are very difficult to fulfill, so contracts
born in e-commerce transactions by method of payment through bitcoin are invalid and can be canceled
through a court decision if the parties or wrong one party wishes, but if the parties do not request a
cancellation then the contract remains valid and binds the parties involved. The responsibilities of each
party involved in this transaction ie the seller, the buyer, the payment system provider, and the expedition
must be viewed in terms of the respective parties’ liabilities and also seen from the disadvantages caused
by the fault of the parties involved.
Keywords: Electronic Contract; E-Commerce Transaction; Bitcoin

Abstrak
Kajian ini untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce menggunakan
bitcoin ditinjau dari aspek hukum perdata. Kajian ini didasarkana atas hasil kajian hukum normatif yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang- undang. Jenis dan sumber bahan hukum
yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
kepustakaan.  Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif
dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi
e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata
mengenai syarat sahnya perjanjian. Dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin
syarat-syarat keabsahan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sangatlah sulit untuk dipenuhi, sehingga kontrak
yang lahir dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran melalui bitcoin tidak sah dan dapat
dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila para pihak atau salah
satu pihak menghendaki, namun apabila para pihak tidak meminta pembatalan maka kontrak tersebut
tetap berlaku dan mengikat para pihak yang terlibat. Tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat
didalam transaksi ini yakni penjual, pembeli, penyelenggara sistem pembayaran, dan pihak ekspedisi
harus dilihat dari segi kewajiban masing-masing pihak dan juga dilihat dari kerugiaan tersebut disebabkan
oleh kesalahan pihak yang terlibat.
Kata Kunci : Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Bitcoin

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.