SINKRONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Abstract
The writing of this article aims to synchronize The Judgment Of Mahkamah Konstitusi he knows no. 46/
PUU-VIII/2010 with law number 1 Year 1974 about marriage. This type of research using normative legal
research is descriptive and the approach used approach to legislation. Legal research materials used are
primary and secondary legal materials, the techniques used in the collection of the material law in this
research is the study of librarianship or study document. This research uses the legal materials analysis
techniques with methods that use syllogisms deductive thinking patterns. There are several provisions in
The Judgment Of Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 that are not in sync with the law number
1 Year 1974 about marriage as arrangement about children, relation of children outside marriage,
responsibility from parent and authentication children in understanding The Judgment Of Mahkamah
Konstitusi not synchron with the notion of legitimate son in law Marriage, but there is also a provision
that such provision of synchronous’s authentication that protection about children outside marriage . After
there is proof about the relationship of blood must remain an endorsement done his father against son
beyond mating to be legitimate children.
Keywords: Synchronization; Children Outside Of Marriage; The Judgment Of Mahkamah Konstitusi
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian
menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-
undangan. Bahan penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, teknik
yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik
analisis memakai bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.
Terdapat beberapa ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang tidak
sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti hubungan anak luar
kawin, pembuktian anak dan tanggung jawab orangtua, namun terdapat juga ketentuan yang sinkron
seperti ketentuan tentang pengaturan yang memberi perlindungan terhadap anak luar kawin. Setelah
ada pembuktian tentang hubungan darah harus tetap ada pengesahan yang dilakukan ayahnya terhadap
anak luar kawin agar menjadi anak sah.
Kata kunci: Sinkronisasi; Anak Luar Kawin; Putusan Mahkamah Konstitusi.
The writing of this article aims to synchronize The Judgment Of Mahkamah Konstitusi he knows no. 46/
PUU-VIII/2010 with law number 1 Year 1974 about marriage. This type of research using normative legal
research is descriptive and the approach used approach to legislation. Legal research materials used are
primary and secondary legal materials, the techniques used in the collection of the material law in this
research is the study of librarianship or study document. This research uses the legal materials analysis
techniques with methods that use syllogisms deductive thinking patterns. There are several provisions in
The Judgment Of Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 that are not in sync with the law number
1 Year 1974 about marriage as arrangement about children, relation of children outside marriage,
responsibility from parent and authentication children in understanding The Judgment Of Mahkamah
Konstitusi not synchron with the notion of legitimate son in law Marriage, but there is also a provision
that such provision of synchronous’s authentication that protection about children outside marriage . After
there is proof about the relationship of blood must remain an endorsement done his father against son
beyond mating to be legitimate children.
Keywords: Synchronization; Children Outside Of Marriage; The Judgment Of Mahkamah Konstitusi
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian
menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-
undangan. Bahan penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, teknik
yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik
analisis memakai bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.
Terdapat beberapa ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang tidak
sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti hubungan anak luar
kawin, pembuktian anak dan tanggung jawab orangtua, namun terdapat juga ketentuan yang sinkron
seperti ketentuan tentang pengaturan yang memberi perlindungan terhadap anak luar kawin. Setelah
ada pembuktian tentang hubungan darah harus tetap ada pengesahan yang dilakukan ayahnya terhadap
anak luar kawin agar menjadi anak sah.
Kata kunci: Sinkronisasi; Anak Luar Kawin; Putusan Mahkamah Konstitusi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.