PERBANDINGAN ANTARA PRODUCTION SHARING CONTRACT COST RECOVERY DAN GROSS SPLIT DALAM USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA
Abstract
Abstract
The upstream oil and gas business is one of the important natural resource management efforts in Indonesia. This is because Indonesia is one of the countries that have natural wealth in the form of oil and gas. For this reason, a good contract system is needed so that the management of upstream oil and gas can be carried out to get the maximum benefit. In 2017, Indonesia has changed its management system from cost recovery to gross split. In this article, the author will explain the comparison between the two systems. The type of research used is normative prescriptive. The approach used is the statute approach. The type of data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique used by the author is by literature review. Based on the results of the research and discussion conducted, it can be seen the differences and similarities in the cost recovery system and gross split.
Abstrak
Usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu usaha pengelolaan sumber daya alam yang penting di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi. Untuk itu diperlukan adanya sistem kontrak yang baik agar pengelolaan hulu migas dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Pada tahun 2017, Indonesia menggati sistem pengelolaannya dari cost recovery menjadi gross split. Pada artikel ini, Penulis akan menjelaskan perbandingan antara kedua sistem tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan Penulis adalah dengan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui perbedaan dan persamaan sistem cost recovery dan gross split.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Rinto Pudyantoro. 2016. Dialog: Tanya-Jawab Migas. Yogyakarta: UP 45 Press. Adianto Lumbantobing. 2018. Kajian Hukum terhadap Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang Dilakukan Perusahaan Pertambangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Universitas Sumatera Utara. Elizabeth Jessica Leanora Sadik. 2017. Analisis Yuridis-Normatif terhadap Peraturan Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. M J Giranza dan A Bergmann. 2017. “Indonesia’s New Gross Split PSC: is it More Superior than the Previous Standard PSC?”. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/321938829. Melli Asriani. 2008. Implementasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi. Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Satini. 2016. “Peranan Perusahaan Migas Nasional terhadap Ketersediaan Energi Indonesia (Study di Perusahaan PT. Bahtera Abadi Gas Kabupaten Tuban)”. Justitiable. Vol. 2, No. 2. Bojonegoro: E-Jurnal Universitas Bojonegoro. Buletin SKK Migas bulan Februari 2017. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 8 Tahun 2017 tentang Gross Split; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 8 Tahun 2017 tentang Gross Split; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpakajan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Refbacks
- There are currently no refbacks.