Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus Di Koperasi Simpan Pinjam Sendang Artha Mandiri Madiun)

Indah Nur Fajri

Abstract

Abstract

The purpose of this article is to get comprehensive data and information about the resolving defaults in credit agreement with fiduciary collateral by Sendang Artha Mandiri Credit Cooperative and according to Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral. This research used empiricial methods. The result of this research showed that the process of resolving default by Sendang Artha Mandiri Credit Cooperative are : 1) Direct approach; 2) A memorandum bestoval; 3) Novation; and 4) Confiscation and auction of default debtor assets. According to Article 36 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral, that debtors who transfer object of fiduciary collateral without creditors approval are punished by imprisonment and fines. In this case, there is a contradiction within the process of resolving defaults in a credit agreement with fiduciary collateral between Sendang Artha Mandiri Credit Cooperative and Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral caused by the presence of cooperative principles, that is the kinship principle.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap mengenai penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia oleh KSP Sendang Artha Mandiri dan menurut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh KSP Sendang Artha Mandiri antara lain : 1) Pendekatan secara langsung; 2) Pemberian surat peringatan; 3) Novasi; dan 4) Penyitaan dan pelelangan harta kekayaan debitur wanprestasi. Sedangkan menurut Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diatur bahwa debitur yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dipidana dengan pidana penjara dan denda. Perbedaan  penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia antara KSP Sendang Artha Mandiri dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebabkan adanya asas koperasi yaitu asas kekeluargaan.

Keywords

Defaul;, fiduciary collateral; cooperative; Wanprestastasi; jaminan fidusia; koperasi.

Full Text:

PDF

References

Ayi Sobarna.2002. “Pendekatan Win-win Solution Dalam Mengatasi Terorisme Internasional: Tantangan dan Peluang”. Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 18 No.4. Bandung: Universitas Islam Bandung.

Devi Wahyuni. 2015. “Proses Negosiasi Dalam Kerjasama PT Arina Mahakarya Dengan PT Rama Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, Vol. XIV No. 2. Jakarta: Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Endi Sarwoko. 2009. “Analisis Peranan Koperasi Simpan Pinjam atau Usaha Simpan Pinjam Dalam Upaya Pengembangan UMKM di Kabupaten Malang.” Jurnal Ekonomi Modernisasi, Vol. 5 No. 3. Malang : Universitas Kanjuruhan Malang.

Fatma Paparang. 2014. “Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia”. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol. 1 No.2. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.

Ikhsan Rochmadi. 2011. “Analisis Dampak Perdagangan Bebas dan Global Pada Bergesernya Nilai Budaya, Prinsip, dan Tujuan Koperasi”. Jurnal Ekonomika, Vol. 6 No. 1. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Jatmiko Winarno. 2000. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Independent Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan. Lamongan : Universitas Islam Lamongan.

Lathifah Hanim. 2011. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11. Purwokerto : UNSOED.

Mashari. 2010. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Secara Win-win Solution”. Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 7 No. 2. Semarang : Universitas 17 Agustus 1945.

Muhammad Hilmi Akhsin. 2017. “Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999”. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.

Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Yogyakarta: Erlangga.

Nur Adi Kumaladewi. 2015. “Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada Pada Pihak Ketiga”. Jurnal Rapertorium, Vol. II No. 2. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Retno Puspo Dewi. 2017. “Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”. Jurnal Rapertoriun, Vol. IV No. 1. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Saduldyn Pato. 2013. “Analisis Pemberian Kredit Mikro Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Manado.” Jurnal EMBA. Manado : Universitas Sam Ratulangi.

Shavira Ramadhanneswari, dkk. 2017. “Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur Yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) Dengan Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Yuridis”. Diponegoro Law Jurnal, Vol. 6 No.2. Semarang: Universitas Diponegoro.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.

Sri Ahyani. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia”. Jurnal Wawasan Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 24 No. 1. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Sudiman Sidabukke. 2008. “Kredit Macet dan Novasi Subjektif Pasif”. Jurnal Yustika, Vol. 11 No. 1. Surabaya: Universitas Surabaya.

Sugiharsono. 2009. “Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia. Mungkinkah?”. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, Vol. 6 No.1. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Susanto. 2017. “Perjanjian Kredit yang Dibuat Secara Baku Pada Kredit Perbankan dan Prmasalahan Pilihan Domisili Hukum Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Pada Bank Sumatera Utara Cabang Jakarta Pusat)”. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 4 No.1. Jakarta: Universitas Jayabaya.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.