PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Muhammad Arif Widyanto

Abstract

Abstract

The aims of this article is to find out the problem of consumer protection in electronic transactions that occur in Indonesia. This research is normative prescriptive research. Secondary data types include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique that the author uses in this study uses the Library Study technique, then the data analysis technique used is the deductive syllogism method. The results of the study show that the problem of consumer protection can arise due to several factors such as legislation that is too old and needs renewal, lack of goodwill from business actors to fulfill their obligations fully in carrying out electronic transactions, ignorance of consumers regarding regulations that protect rights their rights in electronic transactions, as well as the government's role in lacking preventive and repressive actions in resolving consumer protection issues that occur in electronic transactions. Consumer protection is a problem that must be resolved immediately by the government considering that the problem has been occurring for a long time now so that it cannot provide legal protection to consumers optimally.

 

 

 

Abstrak

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui problematika perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskiptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik Studi Pustaka, selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan problematika perlindungan konsumen dapat muncul karena beberapa faktor diantaranya seperti peraturan perundang-undangan yang sudah terlalu tua dan butuh pembaharuan, tidak adanya itikad baik dari pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya secara penuh dalam melakukan transaksi elektronik, ketidaktahuan konsumen mengenai peraturan yang melindungi hak-hak mereka dalam transaksi elektronik, serta peran pemerintah yang kurang dalam melakukan tindakan preventif dan represif dalam menyelesaikan persolan perlindungan konsumen yang terjadi di transaksi elektonik. Perlindungan konsumen menjadi problematika yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah mengingat problematika tersebut sudah terjadi sejak lama hingga sekarang sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen secara optimal.

 

Keywords

Legal Protection; Consumer Protecion; Electronic Commerce; Perlindungan Hukum; Perlindungan Konsumen; Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References

Bert-Jaap Koops.2011.”The Internet and Its Opportunities for Cybercrime”.Tillburg Law School Legal Studies Research Paper Series

C.Maya Indah.2010.”Aspek Perjanjian Electronic Commerce dan Implikasinya Pada Hukum Pembuktian Indonesia”. MMH,Jilid 39 No.2

Desy Ari Setyawati,Dahlan,M.Nur Rasyid.2017.”Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Elektronik”.Syiah Kuala Law Journal Vol.1,No.3

Erie Hariyanto.2009.”Problematika dan Perlindungan Hukum E-Commerce di Indonesia”.Jurnal Hukum Vol. IV No.2

Giesel Ruhl.2011.”Consumer Protection in Choice of Law”.Cornell International Law Journal Vol.44

M. Arsyad Sanusi.2001.”Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce:Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya”.Jurnal Hukum No.16 Vol.8

Margaretha Rosa Anjani,Budi Santoso.2018.”Urgensi Rekontruksi Hukum E-Commerce di Indonesia”.Jurnal Law Reform Volume 14 No.1

N. Leena.2011.”Cybercrime Effecting E-Commerce Technology”.Oriental Journal of Computer Science and Techology Vol.4

Rehulina Sitepu.2018.”Keabsahan Digital Signature dalam Perjanjian E-Commerce”. Doktrina:Journal of Law

Rochani Urip Salami dan Rahadi Wasi Bintoro.2013.”Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No.1.Fakultas Hukum UNSOED

Sourabh Munjal dan Anooja A.2016.”Cybercrimes – Threat for E-Commerce”.Journal of Maharaja Agrasen College Vol.3

Widi Nugrahaningsih,Mira Erlinawati.2017.”Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online”. Jurnal Serambi Hukum,Vol.11 No.01

Peter Mahmud Marzuki.2014.Penelitian Hukum Edisi Revisi.Jakarta:Kencana Prenada Media Group

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Kualitatif. Jakarta : UI-Press

________________, Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada

Refbacks

  • There are currently no refbacks.