PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PENERIMA PINJAMAN DALAM TRANSAKSI LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLGI INFORMASI

RR. Intan Ratih Perwitasari, Adi Sulistiyono

Abstract

Abstract                                                    

The development of Digital Financial Innovation (IKD) in Indonesia is very rapid, especially in one type of IKD, namely Information Technology Based Money Lending Services (LPMUBTI). In its development, cases of misuse of personal data of the Borrower were found by one of the LPMUBTI Organizers. Therefore, this article discusses the legal protection of personal data of Loan Recipients in LPMUBTI transactions. Thus, LPMUBTI Organizers can comply with and comply with personal data protection regulations and the Loan Recipient obtains legal protection of personal data by the competent authority. This study uses normative legal research that is prescriptive with data collection techniques used are document study techniques or library studies, with data sources consisting of primary, secondary and non-legal or tertiary legal materials.


Abstrak

Perkembangan Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia sangatlah pesat, khususnya pada salah satu jenis IKD, yaitu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Dalam perkembangannya, ditemukan kasus penyalahgunaan data pribadi Penerima Pinjaman yang dilakukan oleh salah satu Penyelenggara LPMUBTI. Oleh karena itu, artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum data pribadi Penerima Pinjaman dalam transaksi LPMUBTI. Sehingga, Penyelenggara LPMUBTI dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan perlindungan data pribadi dan Penerima Pinjaman mendapatkan perlindungan hukum data pribadi oleh otoritas yang berwenang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan, dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum atau tersier.

Keywords

Legal Protection; Personal Data; Loan Recipients; Information Technology Based Money Lending Service; Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Penerima Pinjaman, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Full Text:

PDF

References

Buku dan Artikel Ilmiah Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman. 2016. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. Ratna Hartono, Juliyani Purnama Ramli. Mei 2018. “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol 25. Issue 2. Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. Situs Internet Good News From Indonesia, Inilah Perkembangan Digital Indonesia Tahun 2018. (https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/02/06/inilah-perkembangan-digital-indonesia-tahun-2018) diakses pada tanggal 1 Oktober 2018 Pukul 03.26 WIB Kontan.co.id. YLKI melaporkan Rupiah Plus ke OJK. (https://keuangan.kontan.co.id/news/ylki-melaporkan-rupiah-plus-ke-ojk) diakses pada tanggal 28 September 2018 Pukul 18.30 WIB Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Indonesia dalam Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekonologi Informasi