Perlindungan Hukum Sengketa Desain industri dan Hak Cipta
Abstract
Abstract
This article aims to find out the protection of Industrial Design and Copyright in the dispute between Industrial Design and Copyright, and an appropriate legal protection system is applied to minimize industrial Design and Copyright disputes. The research method used in writing this law is a normative prescriptive research. Sources of secondary data are processed using a statutory approach and a case approach (statute approach) which is still relevant to the problem. The results of the study can be concluded, that the purpose of legal protection from the Industrial Design Law and Copyright Act has not really been achieved in the dispute between Industrial Design and Copyright. This can be seen in the decisions of Industrial Design and Copyright disputes that cannot cancel the Industrial Design on a Copyright basis even though there are clear violations in it. The Copyright and Industrial Design Overlapping Protection System that is appropriately applied to minimize industrial and Copyright Design disputes is a double overlapping protection system.
Abstrak
Artikel ini ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan atas Desain Industri dan Hak Cipta dalam sengketa antara Desain Industri dan Hak Cipta, dan sistem perlindungan hukum yang tepat diterapkan untuk meminimalisir sengketa Desain Industri dan Hak Cipta. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini merupakan merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (statute approach) yang masih relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian dapat diambil simpulan, bahwa tujuan perlindungan hukum dari Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta belum benar-benar tercapai dalam sengketa antara Desain Industri dan Hak Cipta. Hal ini terlihat dalam putusan sengketa Desain Industri dan Hak Cipta yang tidak dapat membatalkan Desain Industri dengan dasar Hak Cipta walaupun sudah jelas ada pelanggaran didalamnya. Sistem Perlindungan Overlapping Hak Cipta dan Desain Industri yang tepat diterapkan dalam meminimalisir sengketa Desain Industri dan Hak Cipta adalah sistem perlindungan overlapping ganda.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku Endang Purwaningsih. 2012. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Bandung: CV. Mandar Maju. Nugroho Amien Soetijarto. 2005. PenyusunanmDeskripsi Desain Industri. Jakarta. Satijipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sudargo Gautama dan Winata . R. 2004. Hak Atas Kekayaan Intelektual; Peraturan Baru Desain Industri. Bandung: Citra Aditya Bakti. Tim Lindsey et. All. 2006. Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT Alumni. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Aprilianna Silvia Berkat Gea. 2016 “Analisis Cross Rezim Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia”. Premise Law Journal. Volume 5. Medan: USU Richard C. Breeden. 1993. ”The globalization of Law and Business in the 1990s”. Wake Forest Law Review. Volume 28 Nomor 3. : Winston-Salem: Wake Forest University S. Tamer Cavusgil. 1993. ”Globalization of Markets and Its Impact on Domestic Institutions”. Global Legal Studies Journal. Volume 1. Bloomington: Indiana University Maurer Konvensi Industrial Designs and Their Relation with Works of Applied Art and Three Dimensional Marks pada Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications ke-9. WIPO. Jenewa. 2002.
Refbacks
- There are currently no refbacks.