PERLINDUNGAN HUKUM EKSPEDITUR ATAS PENGIRIMAN PRODUK AGRIKULTURA BERDASARKAN SEA TRANSPORT AGREEMENT
Abstract
Abstract
This paper describes and examines the issues of how to protect against shipping companies contained in sea transport agreement agreements. The purpose of this paper is to know the legal protection of shipping companies contained in sea transport agreements. Data collection technique is literature study with statute approach method, the instrument of this research is the Book of Trade Law Act, Law Number 17 Year 2008 concerning Shipping and related legislation, as well as sea transport documents. The result of the research shows that every sea freight shipping company (EMKL) has procedures and requirements in transporting goods by sea, legal protection against shipping companies contained in sea transport agreement there are 2 (two) properties that is preventive and repressive. As a preventive measure, Legal Protection of the Expeditor from the delivery of Agricultural Products and Products is seen from what the understanding, duties, and rights and obligations of the expeditor Then as a repressive step that is behind the bill of lading it is mentioned that there are procedures to claim damage, loss and delay of delivery of goods , and thereafter shall be liable to sanctions in the form of damages for loss, loss, and delay in the delivery of goods in respect of quantities and other calculations agreed upon by both parties.
Keywords: Legal Protection; Expedition; Transportation of Agricultural Products; Sea Freight Law
Abstrak
Penulisan ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana perlindungan terhadap perusahaan ekspeditur yang dimuat dalam perjanjian perjanjian pengangkutan laut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perusahaan ekspeditur yang dimuat dalam perjanjian pengangkutan laut. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dengan metode pendekatan statute approach, instrumen penelitian ini yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan perundanng-undangan terkait, serta dokumen-dokumen pengangkutan laut. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) memiliki prosedur dan persyaratan dalam mengangkut barang melalui laut, perlindungan hukum terhadap perusahaan ekspeditur yang dimuat dalam perjanjian pengangkutan laut terdapat 2(dua) sifat yaitu preventif dan represif. Sebagai langkah preventif, perlindungan hukum ekspeditur dari pengiriman barang hasil dan produk pertanian dilihat dari apa pengertian, tugas, serta hak dan kewajiban ekspeditur kemudian sebagai langkah represif yaitu dibalik bill of lading tersebut disebutkan bahwa terdapat prosedur megenai klaim kerusakan, kehilangan, dan keterlambatan pengiriman barang, dan untuk selanjutnya akan diberikan sanksi berupa ganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, dan keterlambatan pengiriman barang yang mengenai jumlah dan perhitungan lainnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kata Kunci: Perlidungan Hukum; Ekspeditur; Pengangkutan Produk Pertanian; Hukum Pengangkutan Laut
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.