PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN SUKOHARJO

Yudha Sindu Riyanto, Tuhana ,

Abstract

Abstract
This article explains how the implementation of credit agreement with fiduciary guarantee is reviewed based on Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Guaranty how mechanism of credit agreement implementation with fiduciary guarantee. This research uses empirical law research method with descriptive research and prescriptive. The research approach used is qualitative approach. The results showed that most of the credit granted with fiduciary assurance given in PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo is in compliance with Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Guarantee. The settlement of non-performing loans if the defaulting debtor is attempted to pursue a non-litigation path through deliberation or mediation or litigation through a district court.

Keywords: Credit; Agreement; Fiduciary Transfer of Ownership

Abstrak
Artikel ini menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bagaimana mekanisme pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan bentuk preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pemberian kredit dengan jaminan fidusia yang diberikan di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penyelesaian kredit bermasalah apabila debitur wanprestasi diupayakan menempuh jalur non litigasi dengan musyawarah atau mediasi maupun jalur litigasi melalui pengadilan negeri.

Kata Kunci: Kredit; Perjanjian; Jaminan Fidusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.