TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM DARI PT. GUSHER TARAKAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Abstract
This article aims to determine the responsibilites of share holders of PT. Gusher Tarakan in transactions with the third parties and to find out how the dispute settlemt of losses experienced by PT. Gusher Tarakan due to bad credit. This study is a descriptive empirical law research. This research location is in the PT. Gusher Tarakan. The type and source of research data included primary data and secondary data. The technique of collecting data through interviews and literature study. Technique of data analysis is conducted qualitatively. The results of this study, it is known that the shareholder’s liability to Limited Liability Company is in accordance with Article 3 paragraph (1) and Article 3 paragraph (2) letter b of Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 regarding Limited Liabilty Company stating that the company’s shareholders shall not be personally liable for any engagement made on behalf of the Company and shall not be liable for the loss of the Company over its shares. Shareholder is solely responsible for the deposit of all his shares and does not cover his personal property, and does not apply if the Shareholders concerned either directly or indirectly in bad faith utilize for personal benefit.
Keywords: Shareholders; Bad Debts; Limited Liability Company
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab para pemegang saham dari PT. Gusher Tarakan dalam bertransaksi dengan pihak ketiga serta untuk mengetahui. bagaimana penyelesaian sengketa mengenai kerugian yang dialami PT. Gusher Tarakan akibat kredit macet. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di PT. Gusher Tarakan. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertanggung jawaban pemegang saham terhadap Perseroan Terbatas telah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya, serta tidak berlaku apabila Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kata Kunci: Pemegang Saham; Kredit Macet; Perseroan Terbatas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.