PROBLEMATIKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG ANAK LUAR KAWIN
Abstract
Abstract
This article aims to determine the position of children outside marriage under the provisions of the relevant laws and regulations after the issuance of Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 46 / PUU-VIII / 2010. The research method used was doctrinal legal research in nature of prescriptive. The approach used was the approach of law. Sources of legal materials used were primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials using literature study and cyber media, with the technique of analysis of legal materials using the method of syllogism and interpretation by using deductive thinking patterns. Based on the result of the study it can be concluded that the position of the married child in Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage shall be based on the Decision of Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 46 / PUU-VIII / 2010 then the marriage can obtain the right of civilization from both parents. Provided it can be proven in advance based on science and technology and / or other evidence according to law that the married child has a blood relationship. While in Presidential Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law (KHI), the position of the outsider only has a nasab with his mother and his mother’s family only. This is because KHI is a manifestation of the unification of positive Islamic law in Indonesia. Therefore, the arrangement was returned to the values of Islam. So from the explanation there has been no synchronization between the provisions and legislation related to the child outside marriage.
Keywords: Problematic; Decision of the Constitutional Court; Outer Child of Marriage
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin berdasarkan ketentuan maupuan peraturan perundang-undangan yang terkait setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan cyber media, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan apabila berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka anak luar kawin tersebut dapat memperoleh hak keperdataan dari kedua orang tuanya. Asalkan dapat dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum bahwa anak luar kawin tersebut mempunyai hubungan darah. Sedangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal ini dikarenakan KHI merupakan perwujudan dari unifikasi hukum positif Islam di Indonesia. Maka dari itu, pengaturannya pun dikembalikan pada nilai-nilai agama Islam. Sehingga dari penjelasan tersebut belum terdapat sinkronisasi diantara ketentuan maupun peraturan perundang-undangan terkait dengan anak luar kawin.
Kata kunci: Problematika; Putusan Mahkamah Konstitusi; Anak Luar Kawin
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.