PROBLEMATIKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG ANAK LUAR KAWIN

Muhammad Samsi Adinata Agus Nugraha, Mohammad Adnan, Diana Tantri Cahyaningsih

Abstract

Abstract
This  article aims to determine the position of children outside marriage under the provisions of the relevant laws and regulations after the issuance of Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 46 / PUU-VIII / 2010. The research method used was doctrinal legal research in nature of prescriptive. The approach used was the approach of law. Sources of legal materials used were primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials using literature study and cyber media, with the technique of analysis of legal materials using the method of syllogism and interpretation by using deductive thinking patterns. Based on the result of the study it can be concluded that the position of the married child in Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage shall be based on the Decision of Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 46 / PUU-VIII / 2010 then the marriage can obtain the right of civilization from both parents. Provided it can be proven in advance based on science and technology and / or other evidence according to law that the married child has a blood relationship. While in Presidential Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law (KHI), the position of the outsider only has a nasab with his mother and his mother’s family only. This is because KHI is a manifestation of the unification of positive Islamic law in Indonesia. Therefore, the arrangement was returned to the values of Islam. So from the explanation there has been no synchronization between the provisions and legislation related to the child outside marriage.

Keywords: Problematic; Decision of the Constitutional Court; Outer Child of Marriage

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin berdasarkan ketentuan maupuan peraturan  perundang-undangan  yang  terkait  setelah  dikeluarkannya  Putusan  Mahkamah  Konstitusi Republik  Indonesia  Nomor  46/PUU-VIII/2010.  Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan cyber media, dengan teknik analisis bahan hukum  menggunakan  metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.  Berdasarkan  hasil  penelitian  dapat  disimpulkan  bahwa  kedudukan  anak  luar  kawin  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan apabila berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka anak luar kawin tersebut dapat memperoleh hak keperdataan dari kedua orang tuanya. Asalkan dapat dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum bahwa anak luar kawin tersebut mempunyai  hubungan  darah.  Sedangkan  dalam    Instruksi  Presiden  Nomor  1 Tahun  1991  tentang Kompilasi  Hukum  Islam,  kedudukan  anak  luar  kawin  hanya  mempunyai  nasab  dengan  ibunya  dan keluarga ibunya saja. Hal ini dikarenakan KHI merupakan perwujudan dari unifikasi hukum positif Islam di Indonesia. Maka dari itu, pengaturannya pun dikembalikan pada nilai-nilai agama Islam. Sehingga dari penjelasan tersebut belum terdapat sinkronisasi diantara ketentuan maupun peraturan perundang-undangan terkait dengan anak luar kawin.

Kata kunci: Problematika; Putusan Mahkamah Konstitusi; Anak Luar Kawin

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.