PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA RUMAH SAKIT DALAM HAL PENOLAKAN PASIEN MISKIN PADA KEADAAN GAWAT DARURAT

Hanifah Romadhoni, Arief Suryono

Abstract

Abstract
This article aims to find out the civil liability of the hospital for the refusal actions taken by health workers for poor patients in emergencies. This legal research includes a type of normative legal research that is prescriptive. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials .. Data collection techniques used are literature studies or document studies, furthermore technical analysis used is a deductive method .. The results of research that the authors do get the conclusion that the action of health workers who refused the hospital Poor patients in emergency situations are acts against the law due to negligence. Therefore the hospital is charged with civil responsibility for the negligence of health personnel in hospitals that refuse poor patients in emergency situations that cause harm to a person / patient based on Article 46 of Law No. 44 on Hospital, the doctrine of respondeat superior, and vicarious liability principle. The manifestation of the hospital’s civil liability is to compensate for the losses suffered by the patient.

Keywords: rejection of poor patients; hospitals; responsibility.

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata rumah sakit atas tindakan penolakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien miskin pada keadaan gawat darurat. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.. Hasil penelitian yang penulis lakukan didapatkan kesimpulan bahwa Tindakan tenaga kesehatan rumah sakit yang menolak pasien miskin pada keadaan gawat darurat merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Maka dari itu rumah sakit dibebankan tanggung jawab secara perdata atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang menolak pasien miskin pada keadaan gawat darurat yang menyebabkan kerugian pada seseorang/pasien didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Rumah Sakit, doktrin respondeat superior, dan asas vicarious liability. Wujud dari pertanggungjawaban perdata rumah sakit adalah mengganti kerugian yang diderita oleh pasien.

Kata Kunci: penolakan pasien miskin; rumah sakit; tanggung jawab.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.