KEKUATAN HUKUM PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI PARA PIHAK (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta)
Abstract
Abstract
This article aims to find out why a marriage agreement should be registered to the Department of Population and Civil Registration, and find out what if the marriage agreement is not registered. This research is a descriptive empirical legal research. The types of data used consist of primary data, secondary data including primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. The location of this research is in the Department of Population and Civil Registration of Surakarta. Data collection techniques used are interviews and literature study. Analysis of data used is with the data collection stage in the study sites and analyzed more thoroughly, then after presented the verification and drawn a conclusion. Based on the results of the study the conclusions are derived, First, the marriage agreement needs to be registered because the marriage agreement is an important event and as an orderly administration of population, to fulfill the principle of publicity and binding on third parties, as a means of verification and judge consideration in court, as a measure of public legal awareness. Second, a marriage agreements which is not registered to the Department of Population and Civil Registration will apply only to the party that created it, and will not bind on any third party.
Keywords: Legal Power; Marriage Agreement; Registration of Marriage Agreement.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian perkawinan harus dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan mengetahui apabila perjanjian perkawinan tersebut tidak didaftarkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Lokasi penelitian ini berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan tahap pengumpulan data di lokasi penelitian dan dianalisis secara lebih teliti, kemudian setelah tersaji dilakukan verifikasi dan ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, perjanjian perkawinan perlu dicatatkan karena perjanjian perkawinan merupakan peristiwa penting dan sebagai tertib administrasi kependudukan, untuk memenuhi asas publisitas dan mengikat pihak ketiga, sebagai alat pembuktian dan pertimbangan hakim didalam persidangan, sebagai alat ukur kesadaran hukum masyarakat. Kedua, perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya akan berlaku bagi pihak yang membuatnya, dan tidak mengikat pihak ketiga.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum; Perjanjian Perkawinan; Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.