TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK ASUH DI YAYASAN SYAMSU DHUHANA PANTI ASUHAN ADHSA KARTASURA
Abstract
Abstract
This article aims to determine the shape of the protection law done Orphanage Adhsa against the foster care. Research results: 1) form of perlindungn law of Adhsa Orphanage performed against the foster care who done The Asuhan Adhsa: a) the legal protection of the child as recognized by the way: the surrender of foster care to the Orphanage Adhsa done the family, relatives, Chairman of the RT or child living quarters, and the authorities/police, b) responsibility as guardian of foster care that replaces the responsibility of his parents who could no longer take responsibility for the child, It is based on Article 26 of the Act No. 17 Tahun 2017 on the protection of Children, c) legal protection, related to the role of The Asuhanyaitu do prevention against children who do not get the legal protection of a parent or other person against child exploitation.
Keywords: protection; law; orphanages; children’s orphanage.
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum anak asuh yang dilakukan Panti Asuhan Adhsa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, selanjutnya dianalisis secara deskriptif terkait dengan bentuk perlindungan hokum yang dilakukan di Panti Asuhan Adhsa. Teknik analisis data menggunakan data interaktif yang terdiri dari reduksi data, analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian: 1) Bentuk perlindungn hukum yang dilakukan Panti Asuhan Adhsa terhadap anak asuh yang dilakukanPanti Asuhan Adhsa ini antara lain: a) Perlindungan hukum diakui sebagai anak dengan cara: penyerahan anak asuh kepada Panti Asuhan Adhsa dilakukan oleh pihak keluarga, sanak saudara, ketua RT tempat tinggal anak tersbut, dan pihak yang berwajib / kepolisian, b) Tanggung jawab sebagai wali dari anak asuh yang menggantikan tanggung jawab orang tuanya yang tidak bisa lagi bertanggung jawab atas anak tersebut, hal ini berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang No. 17 Tahun2017 tentang Perlindungan Anak, c) Perlindungan hukum, terkait dengan peran Panti Asuhan yaitu melakukan pencegahan terhadap anak yang tidak mendapatkan perlindugan hukum dari orang tua maupun orang lain terhadap eksploitasi anak.
Kata Kunci: Perlindungan; hukum; panti asuhan; anak asuh.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.