STUDI TENTANG JASA PENGIRIMAN HEWAN MELALUI PENGANGKUTAN DARAT DI PT HERONA EXPRESS CABANG SURAKARTA

Fitriana Novitasari Istiharoh, Tuhana ,

Abstract

Abstract

The purpose of this article is to understand the implementation of the transport agreement in pt herona the branch of surakarta express as shipping goods company that provides shipping services animals in the category of pets in Terms Of The Law Number 22 Years 2009 About Traffic And Public Transport along with obstacles and if a solution settlement occurring wanprestasi because mistakes do company activities in the transport of animals through land transportation. Methods used in data collection using type of writing law (thesis) empirical that are descriptive by approach qualitative descriptive produce numbers analysis. The result showed that the accountability offered by pt herona express when there negligence in work is only for delivery users who had losses, because company only give compensation some cost of course. Terms of law Number 22 Years 2009 About Traffic And Public Transportation also not specific specifically in technical delivery animals.

Keyword: transportation, delivery of goods, transporting animals, accountability

Abstrak

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pengangkutan di PT Herona Express Cabang Surakarta sebagai perusahaan pengiriman barang yang menyediakan jasa pengiriman hewan dalam kategori hewan peliharaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta kendala dan solusi penyelesaian apabila terjadi wanprestasi karena kesalahan perusahaan dalam melakukan kegiatan pengangkutan hewan melalui angkutan darat. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan jenis penulisan hukum (skripsi) empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung gugat yang diberikan oleh PT Herona Express apabila terjadi kelalaian dalam bekerja dirasa tidak maksimal untuk pemakai jasa pengiriman yang mengalami kerugian, karena perusahaan hanya memberi ganti rugi sejumlah biaya pengiriman saja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga tidak mengatur secara khusus dalam teknis pengiriman hewan.

Kata kunci : transportasi, pengiriman barang, pengangkutan hewan, tanggung gugat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.