ANALISIS YURIDIS DAN PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM KASUS KARTEL SEPEDA MOTOR DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA INDONESIA
Abstract
Abstract
This article discusses the price fixing of automatic scooter motorcycle that cause unfair competition, including cartels and verification systems are used in resolving the matter in perspective of competition based on No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Cartels are very difficult to be proved, because cartels case are rare or has no hard evidence. Therefore, the emergence of indirect evidence approved as evidence to used by The Commision to decide the cartels case. Indirect evidence that are used in this motorcycle cartel case are a price movement that indicate a similar trend between the reported. In conclusion, there is a coordination between the two companies in determining the price. The Commission’s decision No.04/KPPU-I/2016 relating to price fixing are perfomed by well-known automotive companies. Automotive companies have met the elements of Article 5 concerning the price fixing. The method used in this study is normative legal research or literature searches in data collection. The results suggest improvements in increased oversight of the business, improving education, and provided space for an indirect evidence for the unfair business competition case in Indonesia.
Keyword: Indirect Evidence; Cartels; Business Competition
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai penetapan harga sepeda motor skuter matik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk kartel dan sistem pembuktian yang digunakan dalam menyelesaikan perkara dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktek kartel merupakan pelanggaran yang sangat sulit untuk dibuktikan, dikarenakan kasus kartel jarang atau tidak memiliki bukti langsung (hard evidence). Karena hal tersebut, munculnya bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai alat bukti digunakan KPPU untuk memutus perkara kartel. Bukti tidak langsung yang digunakan pada kasus kartel sepeda motor ini adalah adanya pergerakan harga menunjukkan adanya tren yang sama diantara para terlapor. Hasil ini menyimpulkan bahwa adanya koordinasi antara kedua perusahaan dalam menentukan harga. Putusan KPPU No.04/KPPU-I/2016 berkaitan dengan penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan otomotif terkenal. Perusahaan-perusahaan otomotif tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 mengenai penetapan harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelusuran kepustakaan dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menyarankan perbaikan dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, meningkatkan edukasi, serta diberikan ruang bagi pembuktian tidak langsung untuk perkara persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Kata Kunci: Bukti Tidak Langsung; Kartel; Persaingan Usaha
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.