Vol 3, No 1

JANUARI-APRIL

Bangsa Indonesia baru saja melewati salah satu proses demokrasi, yaitu pemilihan anggota legislatif periode 2014-2019, yang dilaksanakan pada 9 April 2014. Pemilu legislatif itu akan disusul pemilu presiden dan wakil presiden, yang menurut rencana diselenggarakan pada 9 Juli 2014. Kedua pemilu tentu menyisakan harapan terpilihnya pemimpin Indonesia yang mampu menggerakkan pemerintahan, sehingga Indonesia menjadi Negara yang diperhitungkan di seluruh dunia, setidak-tidaknya di kawasan Asia, baik dalam bidang ekonomi, demokratisasi, penegakan hukum,penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), politik internasional, maupun pertahanan keamanan. Lebih dari itu,  legislatif maupun presiden dan wakil presiden niscaya memikirkan kepentingan seluruh bangsa, utamanya kesejahterakan rakyat Indonesia. Suatu kerugian besar apabila pemilu yang telah menguras energi seluruh elemen bangsa menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mencederai kepentingan rakyat yang diwakili, atau memilih presiden dan wakil presiden yang tidak mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai cita-citanya.

Bagi bangsa Indonesia, pemilu merupakan agenda ketatanegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali sejak Orde Baru. Pemilu diperlukan sebagai salah satu mekanisme mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat tidak hanya memilih orang yang akan menjadi wakilnya dalam menyelenggarakan Negara, tetapi juga memilih program yang akan menjadi kebijakan Negara pada pemerintahan selanjutnya. Oleh karena itu, tujuan pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang sesuai dengan pilihan rakyat. Sebagai mekanisme utama berdemokrasi, sangat wajar apabila sistem dan pelaksanaan pemilu menjadi aspek utama yang niscaya dievaluasi secara terus menerus.

Masalah mendasar yang menentukan bangunan suatu Negara adalah konsep kedaulatan yang dianut. Kedaulatan merupakan konsepsi yang berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Negara. Kekuasaan tertinggi tersebut biasanya dipahami sebagai suatu yang abstrak, tunggal, utuh dan tidak terbagi, serta tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Dalam konsep Negara hukum yang demokratis terkandung makna demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan substansi hukumnya ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi. Demokrasi dan nomokrasi saat ini telah berkembang saling berkonvergensi, saling mengisi, menjadi komplemen satu sama lain. Nomokrasi dalam arti berhubungan dengan ide dan konsep Negara hukum (rule of law), sehingga hukum menjadi faktor dominan dalam penyelenggaraan kekuasaan; adapun demokrasi lebih menekankan pada peran sentral rakyat dalam proses sosial politik. Keduanya memunculkan konsep Negara hukum yang demokratis dan Negara demokrasi berdasarkan hukum. Demokrasi dipilih karena berlandaskan pada martabat dan kesederajatan manusia. Demokrasi menawarkan ruang dan kedudukan yang sama di antara warga bangsa dalam menentukan tujuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bahkan cara-cara dalam mencapai tujuan itu. Nilai-nilai kemanusiaan ini juga menjadi aspek penting yang melandasi tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Table of Contents

Articles

Tata Wijayanta Wijayanta, Ari Hernawan
PDF
Mariyadi -
PDF
Soehartono -
PDF
Teddy Asmara
PDF
I Gusti Ayu Ketut Rachmi - Handayani
PDF
Siti - Marwiyah
PDF
Lalu - Sabardi
PDF
RB. - Soemanto, Sudarto ,, Sudarsana ,
PDF
Sefriani - -
PDF
Asri - dwi Utami, Siti Muslimah, Ayub Torry Satriyo Kusumo
PDF
Kurniawan - ,
PDF
Pujiyono - ,, Mulyanto ,
PDF
Yudho - Taruno Muryanto, djuwityastuti ,
PDF