HUBUNGAN KEMANdIRIAN PERAdILAN dENGAN KEYAKINAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK PENEGAKAN KEAdILAN
Abstract
Abstract
Judicial independence is not absolute or unlimited freedom, but survival is based by juridical norms, professional codes of ethics, and moral norms. Proof of judicial independence is determined by the role of judges in addressing or resolving the matter of law, the other based on his belief, nor because of the influence of the strength that comes from any party. One of judicial institutions that are able to demonstrate survived constitutional court (MK). MK judges in addressing or resolving legal matters petitioned MK based on the belief, that belief is also not free from obyektifitas tools evaluated evidence the truth.
Abstrak
Kemandirian peradilan bukanlah kebebasan absolut atau tanpa batas, tetapi kemandirian yang didasarkan oleh norma yuridis, kode etik profesi, dan norma moral. Bukti kemandirian peradilan ditentukan oleh peran hakim dalam menangani atau menyelesaikan perkara hukum, yang selain berdasar keyakinannya, juga tidak karena adanya pengaruh dari kekuatan yang berasal dari pihak manapun. Salah satu Institusi peradilan yang mampu menunjukkan kemandiriannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim MK dalam menangani atau menyelesaikan perkara hukum yang dimohonkan pada MK didasarkan oleh keyakinannya, yang keyakinannya ini juga tidak lepas dari obyektifitas alat-alat bukti yang dinilai kebenarannya.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.