HUBUNGAN KEMANdIRIAN PERAdILAN dENGAN KEYAKINAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK PENEGAKAN KEAdILAN

Mariyadi Mariyadi

Abstract

Abstract

Judicial independence is not absolute or unlimited freedom, but survival is based by juridical norms, professional codes of ethics, and moral norms. Proof of judicial independence is determined by the role of judges in addressing or resolving the matter of law, the other based on his belief, nor because of the influence of the strength that comes from any party. One of judicial institutions that are able to demonstrate survived constitutional court (MK). MK judges in addressing or resolving legal matters petitioned MK based on the belief, that belief is also not free from obyektifitas tools evaluated evidence the truth.

 

Abstrak

Kemandirian peradilan bukanlah kebebasan absolut atau tanpa batas, tetapi kemandirian yang didasarkan oleh  norma yuridis, kode etik profesi, dan norma moral.  Bukti kemandirian peradilan ditentukan oleh peran hakim dalam menangani atau menyelesaikan perkara hukum, yang selain berdasar keyakinannya, juga tidak karena adanya pengaruh dari kekuatan yang berasal dari pihak manapun. Salah satu Institusi peradilan yang mampu menunjukkan kemandiriannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim MK dalam menangani atau menyelesaikan perkara hukum yang dimohonkan pada MK didasarkan oleh keyakinannya, yang keyakinannya ini juga tidak lepas dari obyektifitas alat-alat  bukti yang dinilai kebenarannya.

 

Keywords

constitutional court, judicial independence, impartiality

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.