PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA ITIKAD BAIK DEMI KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Abstract
The certificate issued for the beneficiary, intended it can be easily proved the land tenure, the ongoing disputes of land tenure even thought land registration has been done. Many people's with good faith in the practice of land transaction in Indonesia were deceived because the land have two or more certificates. Double certificates can be caused due of intent, not accidental and wrong administrative, both internal or external. A dispute settlement of land tenure (double certificates) trought by National Land Agency (BPN ) and litigation (court).
Abstrak
Penerbitan sertifikat diberikan kepada yang berhak, bertujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan kepemilikan tanahnya, dalam pelaksanaannya walaupun pendaftaran tanah sudah dilakukan, namun masih sering terjadi sengketa-sengketa hak-hak atas tanah. Banyak orang dengan itikad baik dalam praktek jual beli tanah di Indonesia yang tertipu karena tanah yang dibelinya mempunyai dua atau lebih sertifikat. Penyebab terjadinya sertifikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi baik secara internal maupun eksternal. Mekanisme penanganan sengketa hak atas tanah (sertifikat ganda) penyelesaiannya dapat melalui Instansi Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) dan melalui pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.