PRECAUTIONARY PRINCIPLE SEBAGAI LANDASAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PUBLIK
Abstract
Abstract
This study aims to explore on how to formulate and what should be considered in formulating the precautionary principle within public policy in order to generate appropriate and effective public policy. Precautionary principle is one of the important principles in International Law, particularly in International Environmental Law. This principle implies caution (prudence) in the face of new challenges, especially in the development of technology. Caution is not understood as an unwillingness to act or lack of courage to face new challenges, but on the contrary, the caution conduct is needed for the policy maker to make activity contain potential danger to the public butat the same time that danger is not understood because
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana cara merumuskan dan apa saja yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan precautionary principle dalam kebijakan publik agar menghasilkan kebijakan publik yang tepat dan efektif. Precautionary principle menjadi salah satu prinsip yang penting di dalam perkembangan Hukum Internasional, khususnya Hukum Lingkungan Internasional. Prinsip ini mengandung makna kehati-hatian dalam menghadapi tantangan baru salah satunya berupa perkembangan teknologi. Sikap kehati-hatian ini bukan dipahami sebagai ketidakmauan untuk bertindak atau kurangnya keberanian untuk menghadapi tantangan baru, namun sebaliknya, sikap kehati-hatian bagi para perumus kebijakan publik diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat mengenai suatu produk atau kegiatan khusus di mana di dalamnya terdapat kecurigaan bahwa produk atau kegiatan tersebut mengandung potensi bahaya bagi masyarakat luas namun di waktu yang sama bahaya tersebut belum dimengerti karena belum adanya bukti-bukti ilmiah.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.