ANALISIS PENYELESAIAN UTANG PIUTANG PADA LAYANAN FINTECH LENDING MELALUI KEPAILITAN & PKPU

Ahmad Fachri Faqi, Fadilla Jamila

Abstract

Debt settlement in Fintech Lending services has been regulated under POJK 10/2022. In addition to dispute resolution through the district court or alternative dispute resolution, there are Bankruptcy and PKPU mechanisms to resolve debt issues in Fintech Lending services.. This research analyzes the settlement of debts in Fintech Lending services through Bankruptcy and Suspension of Debt Payment or PKPU institutions as a fairer, faster, and more effective alternative. The research method used is normative legal research using secondary data such as laws and regulations and related legal literature. Data collection techniques are carried out through documentation studies or literature studies. The results showed that debt settlement in Fintech Lending services can be done through Bankruptcy and PKPU, because the debt is included in the scope of Law 37/2004. However, there are obstacles in the application of debt collection principles in Law 37/2004, such as the requirement of advocates and the number of creditors that make it difficult for individual debtors. In addition, Law 37/2004 has not fully protected individual debtors because debt relief still requires creditor approval.

Keywords

Bankruptcy; Debt; Fintech

Full Text:

PDF

References

Sumber Buku:

Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. 2021. Panduan Kerja Sama BPR & Fintech Lending. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta

Dr. Titi S. Slamet, S.H., M.H.,. 2015. Hakikat Hukum Kepailitan Dalam Persfektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jakarta: Global Publishing.

Hadi Subhan. 2008. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan, Jakarta: Kencana.

Jelena Madir. 2022. FinTech Law and Regulation. Cet. Ke-II. Cheltenham: Edward Elgar Publishing

M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Munir Fuady. 1999. Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktik, PT Citra Bandung: Aditya Bakti.

NoLimit Indonesia. 2021. Laporan Perkembangan Isu Peminjaman Online Di Media Sosial, Jakarta: NoLimit Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi-Lembaga Jasa Keuangan Lain. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan

Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH., FCBArb. 2015. Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan. Bandung: PT Citra Bandung Aditya Bakti.

Rachmadi Usman, S.H. 2004. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, PT Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Setiawan. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Cet. V. Bandung: Binacipta

Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Cetakan Ke-4. Jakarta: Citra Aditya Bhakti

Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Cet. XXIX, Jakarta: Intermasa.

Victor Situmorang & Soekarso. 1994. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal:

Arrely Syamsa dan Dewa Gde, “Perlindungan Konsumen dan Perusahaan Financial Technology di Indonesia : Inovasi dan Tantangan Otoritas Jasa Keuangan”, Kertha Wicara. Vol.11 No.7

Baiq Fitri Arianti dkk. 2022. “Perlindungan Konsumen pada Pengguna Fintech”, Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.3 No.1.

Inda Rahadiyan. 2022. “Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan tantangan pengaturan yang dihadapi”, Mimbar Hukum. Vol.34 No.1.

Jeremy Zefanya. 2022. “Dampak permasalahan Pnjaman Online dan perlindungan hukum bagi konsumen Pinjaman Online”, IPMHI Law Journal. Vol.2 No.1.

Raka Fauzan dkk, “Penegakan hukum terhadap perusahaan Financial Technology P2P Lending dalam kegiatan penagihan pinjaman uang yang melanggar asas perlindungan konsumen dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen”, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Vol.2 No.2

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 76 /POJK.07/2016 Tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV /2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Refbacks

  • There are currently no refbacks.