PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA GUNA MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Business dispute resolution plays a crucial role in the legal and economic development of a country. Investors will try to invest when the conduciveness of a country shows its role. One of the benchmarks for the ease of investors entering Indonesia includes 10 indicators as stated by the World Bank in its survey. For this reason, this study will discuss the government's efforts to increase the EoDB ranking as a form of legal and economic development as well as small lawsuits as a reform of Indonesian civil procedural law. This study will use socio-legal methods, where studying law does not solely use laws/legislative regulations, but also uses an interdisciplinary approach. That law as a tool of social engineering will be greatly influenced by power/government as a maker of laws and policies. So, to realize the State's goals as stipulated in paragraph 4 of the 1945 Constitution, the State must make efforts to increase economic development, through improvement efforts in the 10 EoDB Word Bank Indicator sectors. For this reason, it is important to position the role of business dispute resolution institutions as institutions that examine and adjudicate final and binding business disputes so that investors do not remain in time- consuming legal issues for too long which will impact investments.
Abstrak :
Penyelesaian sengketa bisnis memegang peranan penting dalam pembangunan hukum dan ekonomi suatu Negara. Bahwa para investor akan berupaya berinvestasi ketika kondusifitas sebuah negara menunjukan peranannya. Salah satu tolak ukur kemudahan investor masuk ke Indoneisa diantaranya terdapat 10 indikator sebagaimana yang disampaikan oleh Bank Dunia dalam surveynya. Untuk itu kajian ini akan membahas mengenai upaya pemerintah dalam menaikkan rangking EoDB sebagai bentuk pembangunan hukum dan ekonomi serta gugatan sederhana sebagai pembaharuan hukum acara perdata Indonesia. Kajian ini akan menggunakan metode sosio legal, dimana mengkaji hukum tidak semata-mata menggunakan hukum/peraturan perundang-undangan semata, namun juga menggunakan pendekatan interdisipliner. Bahwasannya Hukum sebagai Law as tool of Sosial Enggineering, akan sangat dipengaruhi oleh kekuasaan/pemerintah sebagai pembuat hukum dan kebijakan. Sehingg untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana alenia ke 4 UUD 1945 Negara harus melakukan upaya-upaya sehingga mampu meningkatkan pembangunan ekonomi, melalui upaya perbaikan di 10 sektor Indikator EoDB Word Bank. Untuk itu menjadi penting memposisikan peran lembaga penyelesaian sengketa Bisnis sebagai lembaga yang memeriksa dan mengadili sengketa bisnis yang besifat final dan binding sehingga investor tidak terlalu lama berada dalam persoalan hukum yang menyita waktu yang akan berdampak pada investas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adi Sulistiyono. 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka. ---------------------. 2007. Pembangunan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030. Surakarta
Arief Budiman. 1996. Teori Penbangunan Dunia Ketiga. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Gralf-Peter Cailiess. 2011. The Future of Commercial Law : Governing Cross Border Commerce dalam The Law of The Future and The Future of Law, Sam Muller, Stavros Zouridis, Morly Frishmandan Laura Kistemaker (ed). Oslo: Torkel Opsahl Academic Epublisher.
Law M. Friedman. Sistem Hukum, Persfektif Ilmu Sosial. 2009. Bandung: Nusa Media
Lily Rasjidi. 1990. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya,
Irianto S. 2009. Metode penelitian hukum: konstelasi dan refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mochtar Kusumaatmadja. 1975. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta.
Norman K Denzinn and Yvonna S Lincoln. 1994. Handbook of Qualitative Research. Sage Publicatioan.
Posner, A. Ricard., 2014., Economic Analysis of Law, Ninth edition. United State America : Aspen Publishing
Soerjono Soekanto dan sri Mamuji, Penelitian HukumNormatif: suatu tinjauan singkat., Jakarta: Rajawali Pers
Jurnal
Asmara, T. T. P., Ikhwansyah, I., & Afriana, A. 2019. Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, Volume 4 No 2. Bengkulu.
Atip Latipulhayat. 2014. “Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja”. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law).Vol.1 No.3 Bandung; FH UNPAD
Matnuh, H. 2017. Law As A Tool Of Social Engineering. In 1st International Conference On Social Sciences Education-" Multicultural Transformation In Education, Social Sciences And Wetland Environment"(ICSSE). Volume 1 Nomor 1. Atlantis Press.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido. Semarang; Universitas Diponegoro
Prastiti, H. S. 2022. Membedah parameter berusaha dalam upaya meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia (Studi komparasi Indonesia dan Vietnam). " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Volume 2 Nomor 1. Yogyakarta
Riyanto, B., & Sekartaji, H. T. (2019). Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum Volume 48 Nomor (1). Semarang. doi:10.14710/mmh.48.1.2019.98-110
Willian L. Grossman, The Legal Philosophy Of Roscoe Pound, dalam https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/ylr44&div=35 &id=&page= Internet https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2670/menggenjot-peringkat- kemudahan-berusaha-di-indonesia https://www.cnbcindonesia.com/news/20181031185527-4-39998/laporan-bank-dunia- peringkat-ease-of-doing-business-ri-turun https://www.indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2670/menggenjot- peringkat-kemudahan-berusaha-di- indonesia?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1
Refbacks
- There are currently no refbacks.