PERJANJIAN PERDAMAIAN UNTUK MENCIPTAKAN KONSEP CORPORTAE RESQUE DALAM RESTRUKTURISASI SEMI PUBLIK INSOLVENCY LAW DI ERA BISNIS MODERN

Putri Maha Dewi, Ismawati Septiningsih, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Many companies face the threat of difficulty paying their debts to their creditors. There are many reasons the debtor has not paid off the debt, including being unable to pay off the debt that has been given at all, the debt that has been paid is still insufficient for the debt bill, being late in paying the debt, or paying the debt but not in accordance with what has been agreed. The reconciliation plan in the PKPU contains one of which is the debtor's plan to restructure his debts in accordance with the principle of business continuity, which most often is rescheduling, regulated in Article 265 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy. The parties are free to determine the content of the peace plan, the freedom of the content of this peace plan is known as the principle of freedom of contract. The peace agreement which has been ratified by the court, then the reconciliation has binding legal force for the Debtor and the Creditors.

Keywords

Bankruptcy; Peace Treaty Reconstruction; Rescheduling Debitor

Full Text:

PDF

References

Buku

Anto. S. 2012. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Kencana Prenada media Group

Denny Kailimang dikutip dari, Rudy A. Lontoh et al, 2001, Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT. Alumni

Gemala Dewi. 2004. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah. Jakarta: Kencana

Jerry Hoff. 2000. Undang Undang Kepailitan Indonesia (K. Mulyadi, Ed.). P.T. Jakarta: Tatanusa

Kartini Muljadi dikutip dari Rudy A. Lontoh, et al, 2001, Penyelesaian Utang Piutang, Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.

Man S.Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Edisi Pertama. Bandung: PT. Alumni.

Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit dalam teori dan praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti

Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004), Bandung: Citra Aditya Bakti

Rahayu Hartini. 2008. Hukum Kepailitan Edisi Revisi Berdasarkan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Malang: UPT Percetakan Universitas Muhammadiyah Malang.

Robinton Sulaiman, & Joko Prabowo. 2000. Lebih Jauh Tentang Kepailitan, Tinjauan Yuridis, Tanggung Jawab Komisaris, Direksi dan Pemegang Sham Terhadap Perusahaan Pailit. Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Tangerang: Universitas Pelita Harapan

Sudikno Mertokusumo. 1991. Mengenal Hukum (suatu pengantar). Yogyakarta: Liberty

Sudargo, G. 2008. Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Sunarmi. 2010. Hukum Kepailitan Edisi 2. Jakarta: PT Sofmedia

Sutan Remy Sjahdeini. 2002. Hukum Kepailitan (Memahami faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti

Sutan Remy Sjahdeini. 2009. Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KepailitanAcara Perdata Indonesia. Jakarta: Grafiti

Sutan Remy Sjahdeini. 2010. Hukum Kepailitan: Memahami Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Cetakan ke-4. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti


Jurnal dan Penelitian Ilmiah Lainnya

Anita Afriana dan Rai Mantili. 2017. “Implementasi Perdamaian (Accord) pada Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’jure : Kajian Ilmiah Hukum.Vol. 2 No. 2. Karawang: Fakultas Hukum Universitas Universitas Singa Perbangsa

F. Yudhi Priyo Amboro. 2020. “Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU”. Masalah-Masalah Hukum. Vol 49, No 1. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP

Irna Nurhayati. 1999. Tinjauan Terhadap Undang- Undang Kepailitan (UU Nomor 4 Tahun 1998). Mimbar Hukum Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM. Yogyakarta: UGM

Ishak. 2016. Perdamaian antara Debitor dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Aceh: Universitas Syah Kuala

Kartika Irwanti, & Anggit Sinar Sitoresmi. 2019. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibat Hukum terhadap PT. Asmin Koalindo Tuhup berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pandecta. Semarang: Universitas Negeri Semarang

Kheriah. (2013). Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum. Riau: Universitas Riau

Novitasari. 2017. Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar: Universitas Udayana

Sidabutar, Media Group. Jakarta. L.M.J., 2019, Perlindungan Hukum Bagi Debitor Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Asas Kelangsungan Usaha. Disertasi. Program S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung: Universitas Padjajaran


Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 291 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pengadilan wajib memberikatn putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasannya pada sidang.

Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Upaya keberatan terhadap rencana perdamaian disini berarti penolakan atas rencana perdamaian bagi para pihak yang tidak menyetujui akan diberikan kompensasi nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai actual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

Pasal 284 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.