PERLINDUNGAN HAK CIPTA PENCIPTA LAGU TERHADAP PEMBAJAKAN DALAM BENTUK MODIFIKASI APLIKASI SPOTIFY

Dwi Adittya Rahmad, Hernawan Hadi

Abstract

Abstract

This Study aims to determine form the copyright protection based  On Act Number 28 Year 2014 About Copy Right And Act Number 19 Year 2016 About Information And Electronic Transaction in the practice of piracy in the form of Spotify online music player application. These problems can give rise to various problems which many cause harm to The Creator and/or Copyright Holders for illegal acts based on internet media that take advantage of current technological developments. Legal protection is a preventive government effort aimed at preventing disputes and repressive efforts aimed at resolving disputes. The effectiveness of a regulation can be assessed through legal substance, which is the core of legislation, legal structure, namely law enforcement and legal culture. The study is prescriptive, using the technique of collecting legal materials by reviewing and studying literature, books, legislation, report documents, and other research results that have a correlation with research. The result of this study are Copyright Protection by the creator has been regulated in the current regulations and the form of harmonization between the act is the activity of blocking illegal website that have been regulated in both Act.

Keywords: Copyright Protection; Spotify; Piracy; Creator and Copyright Holders

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan Hak Cipta pencipta lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam praktik pembajakan dalam bentuk modifikasi aplikasi pemutar musik online Spotify. Permasalahan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta dan/ atau Pemegang Hak Cipta atas tindakan illegal berbasis media internet yang memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini. Perlindungan hukum merupakan suatu upaya pemerintah yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan upaya yang bersifat represif untuk menyelesaikan terjadinya sengketa. Efektif atau tidaknya suatu peraturan bisa dikaji melalui substansi hukum, yaitu inti dari peraturan perundang-undang, struktur hukum, yaitu para penegak hukum dan budaya hukum. Kajian ini bersifat preskriptif, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkaji dan mempelajari literatur, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen laporan, arsipan hasil penelitian lainnya yang memiliki korelasi dengan penelitian yang sedang diteliti. Hasil dari kajian ini adalah perlindungan Hak Cipta terhadap pencipta sudah diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini dan bentuk harmonisasi antara Undang-Undang adalah kegiatan pemblokiran situs-situs ilegal yang telah diatur di dalam kedua Undang-Undang.

Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta; Spotify; Pembajakan; Pencipta dan Pemagang Hak Cipta

Keywords

Keywords: Copyright Protection; Spotify; Piracy; Creator and Copyright Holders - Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta; Spotify; Pembajakan; Pencipta dan Pemagang Hak Cipta

Full Text:

PDF

References

Buku :

Bernard Nainggolan. 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: PT. Alumni.

Etty Susilowati. 2013. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada HKI. Semarang: UNDIP Pres.

Hendra Tanu Atmadja. 2003. Hak Cipta Musik Atau Lagu. Jakarta: Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Husain Audah. 2004. Hak CIpta Dan Karya Cipta Musik. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa.

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: Grafindo Persada.

Otto Hasibuan, S. 2008. Hak Cipta Di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu,Neighbouring Right, dan Collecting Society. Bandung: PT. Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Phillipus. M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu

R. Diah Imaningrum Susanti.2017. Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis. Malang: Setara Press

Syafrinaldi. (2006). Hak milik Intelektual Dan Globalisasi. Riau: UIR Press.

Jurnal :

Antonio Rajoli Ginting. 2019. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming”. Jurnal Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Brilliya Dimas Prasetyo. 2017. “Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Terhadap Website Penyedia Jasa Download Lagu Gratis Dalam Media Internet”. Naskah Publikasi Ums. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Fajar Alamsyah Akbar. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Di Indonesia”. Jom Fakultas Hukum, Volume 3 Nomor 3. Oktober. Riau: Universitas Riau.

Habi Kusno. 2016. “Legal Protection of Copyright Creator of Song Downloaded Through the Internet”. Jurnal Universitas Lampung. volume 10 Nomor 3, Juli-Septmber. Lampung: Universitas Lampung.

Katerina Ronauli. 2016. “Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atas Lagu Antara Pencipta Lagu Dengan Produser Rekaman Suara”. Diponegoro Journal Law. Volume 5 Nomor 3. Semarang: Universitas Diponegoro.

Oksidelfa Yanto. 2015. “Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan”. Jurnal Cita Hukum UIN Syarifhidayatullah. Volume 3 Nomor 1. Maret. Jakarta: UIN Syarifhidayatullah.

Rasmus Fleischer, P. S. 2018. “Discovering Spotify” – A Thematic Introduction”

Rezki Lendi Maramis. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti”. Lex Privatum, Volume 2 Nomor 2. April. Manado: Universitas Sam Ratulangi

Sudjana. (2016). “Sistem Perlindungan Atas Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dalam Perspektif Cyber Law”. verivitas et justisia, volume 2, nomor 2. Bandung: Universitas Parahyangan.

Internet:

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/26/14050017/spotify-beberkan-2-juta-penggunanya-pakai-aplikasi-bajakan diakses pada 04 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB).

https://www.bekraf.go.id/kegiatan/detail/sosialisasi-lembaga-manajamen-kolektif-lmk-bagi-para-pencipta-lagumusik-dan-para-pemilik-hak-terkait diakses pada tanggal 16 April 2020 Pukul 01.00).

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/07/06550097/spotify-blokir-pengguna-aplikasi-bajakan diakses pada 19 April 2020, Pukul 12.15 WIB).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.